Pemilu 2024

BREAKING NEWS: Kades Sumarrang Polman Ditetapkan Tersangka Pidana Pemilu 2024

Iwan mengatakan bunyi pasal tersebut setiap kepala desa dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan menguntungkan peserta pemilu.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Penyidik Gakkumdu saat memeriksa kepada Desa Sumarrang lantaran diduga langgar netralitas kepemiluan, di Panwascam Campalagian, Polman, ia ditetapkan tersangka, Senin (26/2/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menetapkan kepala Desa Sumarrang sebagai tersangka pidana pemilihan umum (Pemilu), Senin (26/4/2024).

Kasus dugaan pelanggaran netralitas Kades Sumarrang atas nama Sudirman dari Kecamatan Campalagian ini bergulir sejak tahapan masa tenang kampanye.

Diproses oleh Sentra Gakkumdu yang merupakan gabungan antara Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Polman.

Kemudian pihak Kepolisian Polres Polman, dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.

Gakkumdu menangani segala bentuk pelanggaran kepemiluan, netralitas pegawai hingga politik uang.

Kades Sumarrang, diduga melakukan tindak pidana pemilu karena memfasilitasi pertemuan dengan sejumlah warga yang dihadiri salah satu calon legislatif (caleg).

"Statusnya sudah ditingkatkan, artinya sudah lebih maju, iya (tersangka)," terang komisioner Bawaslu Polman, Usman kepada wartawan.

Dijelaskan kades bersangkutan bertindak memfasilitasi salah satu peserta pemilu yang menguntungkan.

Seperti memfasilitasi pertemuan dengan sejumlah warga yang dihadiri satu caleg pemilu 2024.

Usman mengatakan penanganan kasus ini telah dikoordinasikan dengan penyidik Gakkumdu Polman.

Sementara itu, penyidik Gakkumdu Polman, Iptu Iwan Rusmana juga membenarkan penetapan tersangka ini.

Disebutkan penetapan tersangka tersebut pada Jumat (23/2/2024) pekan lalu.

"Dua alat bukti yakni keterangan saksi dan keterangan ahli, yang bersangkutan juga sudah mengakui," ungkap Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan.

Dijelaskan rekaman suara Sudirman yang sempat tersebar juga sebagai bukti pendukung.

Sudirman pun disangkakan pasal 490 undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved