Pemilu 2024

BREAKING NEWS: Kades Sumarrang Polman Ditetapkan Tersangka Pidana Pemilu 2024

Iwan mengatakan bunyi pasal tersebut setiap kepala desa dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan menguntungkan peserta pemilu.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Penyidik Gakkumdu saat memeriksa kepada Desa Sumarrang lantaran diduga langgar netralitas kepemiluan, di Panwascam Campalagian, Polman, ia ditetapkan tersangka, Senin (26/2/2024). 

Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Iwan mengatakan bunyi pasal tersebut setiap kepala desa dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan menguntungkan peserta pemilu.

"Fakta penyelidikan, pak desa ini mengumpulkan sejumlah warga, aparat desa, dan kepala dusun, dihadiri caleg," lanjutnya.

Sudirman mengumpulkan massa di rumahnya sendiri lalu mengundang salah satu caleg saat tahapan kampanye.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved