Pemilu 2024
BREAKING NEWS: Kades Sumarrang Polman Ditetapkan Tersangka Pidana Pemilu 2024
Iwan mengatakan bunyi pasal tersebut setiap kepala desa dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan menguntungkan peserta pemilu.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Penyidik Gakkumdu saat memeriksa kepada Desa Sumarrang lantaran diduga langgar netralitas kepemiluan, di Panwascam Campalagian, Polman, ia ditetapkan tersangka, Senin (26/2/2024).
Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Iwan mengatakan bunyi pasal tersebut setiap kepala desa dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan menguntungkan peserta pemilu.
"Fakta penyelidikan, pak desa ini mengumpulkan sejumlah warga, aparat desa, dan kepala dusun, dihadiri caleg," lanjutnya.
Sudirman mengumpulkan massa di rumahnya sendiri lalu mengundang salah satu caleg saat tahapan kampanye.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Tags
Pemilu 2024
Desa Sumarrang
Kabupaten Polman
Kades Sumarrang
Bawaslu Polman
Sudirman
Iptu Iwan Rusmana
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pemilu 2024
KPU Sulbar Evaluasi Tahapan Teknis Pemilu 2024 di Tondok Bakaru Mamasa |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, KPU Pasangkayu Tetapkan 25 Anggota DPRD Terpilih di Rapat Pleno Terbuka |
![]() |
---|
KPU Polman Tetapkan 40 Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024, Berikut Daftar Namanya! |
![]() |
---|
KPU Tetapkan 30 Anggota DPRD Mamuju Terpilih Periode 2024-2029, Berikut Nama-namanya! |
![]() |
---|
Iskandar Muda Paling Banyak Keluarkan Uang Demi Kursi DPD RI, Setengah Miliar Lebih Tetap Gagal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.