Kades Sumarrang Tersangka

Vonis 5 Bulan Penjara Kasus Tipilu Kades Sumarrang Polman Ternyata Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

ijelaskan ketentuan percobaan ini memiliki pengecualian, yakni terpidana Sudirman harus berkelakuan baik.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Kades Sumarrang atas nama Sudirman hendak meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan vonis putusan hakim di PN Polewali Jl Andi Depu, Kelurahan Pekkkabata, Polman, Kamis (14/3/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Hakim Pengadilan Negeri Polman telah memutus vonis bersalah kepada terdakwa Kepala Desa Sumarrang atas nama Sudirman dari Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) atas perkara tindak pidana pemilihan umum (Tipilu) 2024, Kamis (14/3/2024).

Hakim ketua Jusdi Purmawan membacakan vonis bersalah terhadap Sudirman, dengan pidana penjara lima bulan percobaan.

Namun meski divonis pidana penjara lima bulan percobaan, namun Sudirman tidak harus menjalani hukuman itu.

Artinya Sudirman tidak dijebloskan ke dalam Lapas Kelas II B Polewali untuk dipenjara, namun hanya wajib lapor.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa sama berat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman.

Baca juga: Kenapa Sidang Pembacaan Dakwaan Pidana Pemilu Kades Sumarrang Polman Ditunda Hari Ini?

Baca juga: Kadis Pendidikan Polman Jadi Saksi Sidang Pelanggaran Pemilu Kades Sumarrang, Ditegur Keras Hakim

"Sesuai dengan ketentuan, pidana penjara lima bulan percobaan ini tidak perlu dijalani," terang hakim ketua PN Polewali Jusdi Purmawan dalam ruang sidang.

Dijelaskan ketentuan percobaan ini memiliki pengecualian, yakni terpidana Sudirman harus berkelakuan baik.

Tidak boleh mengulangi perbuatannya, jika kembali terbukti melakukan pidana maka langsung diproses.

Hukumannya pun akan bertambah dengan pidana penjara lima bulan yang baru saja diterimanya.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Polman, Muhammad Yasin Wawo turut menanggapi vonis yang dibacakan hakim.

Menurutnya vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Kami akan koordinasi dengan pimpinan dan akan menyampaikan vonis ini ke sentra Gakkumdu Polman," terang Muhammad Yasin Wawo kepada wartawan.

Disebutkan setelah pembacaan vonis, PN Polewali hanya memberikan tiga hari waktu kerja jika jaksa ingin mengajukan banding atas vonis tersebut. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved