Kades Sumarrang Tersangka
Vonis 5 Bulan Penjara Kasus Tipilu Kades Sumarrang Polman Ternyata Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor
ijelaskan ketentuan percobaan ini memiliki pengecualian, yakni terpidana Sudirman harus berkelakuan baik.
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Hakim Pengadilan Negeri Polman telah memutus vonis bersalah kepada terdakwa Kepala Desa Sumarrang atas nama Sudirman dari Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) atas perkara tindak pidana pemilihan umum (Tipilu) 2024, Kamis (14/3/2024).
Hakim ketua Jusdi Purmawan membacakan vonis bersalah terhadap Sudirman, dengan pidana penjara lima bulan percobaan.
Namun meski divonis pidana penjara lima bulan percobaan, namun Sudirman tidak harus menjalani hukuman itu.
Artinya Sudirman tidak dijebloskan ke dalam Lapas Kelas II B Polewali untuk dipenjara, namun hanya wajib lapor.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa sama berat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman.
Baca juga: Kenapa Sidang Pembacaan Dakwaan Pidana Pemilu Kades Sumarrang Polman Ditunda Hari Ini?
Baca juga: Kadis Pendidikan Polman Jadi Saksi Sidang Pelanggaran Pemilu Kades Sumarrang, Ditegur Keras Hakim
"Sesuai dengan ketentuan, pidana penjara lima bulan percobaan ini tidak perlu dijalani," terang hakim ketua PN Polewali Jusdi Purmawan dalam ruang sidang.
Dijelaskan ketentuan percobaan ini memiliki pengecualian, yakni terpidana Sudirman harus berkelakuan baik.
Tidak boleh mengulangi perbuatannya, jika kembali terbukti melakukan pidana maka langsung diproses.
Hukumannya pun akan bertambah dengan pidana penjara lima bulan yang baru saja diterimanya.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Polman, Muhammad Yasin Wawo turut menanggapi vonis yang dibacakan hakim.
Menurutnya vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Kami akan koordinasi dengan pimpinan dan akan menyampaikan vonis ini ke sentra Gakkumdu Polman," terang Muhammad Yasin Wawo kepada wartawan.
Disebutkan setelah pembacaan vonis, PN Polewali hanya memberikan tiga hari waktu kerja jika jaksa ingin mengajukan banding atas vonis tersebut. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Kenapa Sidang Pembacaan Dakwaan Pidana Pemilu Kades Sumarrang Polman Ditunda Hari Ini? |
![]() |
---|
Kades Sumarrang Polman Langgar Pidana Pemilu 2024 Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan |
![]() |
---|
Kades Sumarrang Sudirman Segera Diadili di PN Polewali Kasus Pelanggaran Pemilu, Berkas Lengkap |
![]() |
---|
Dianggap Kooperatif, Alasan APH Belum Tahan Kades Sumarrang Polman Tersangka Pelanggaran Pemilu |
![]() |
---|
Kades Sumarrang Polman Belum Ditahan Meski Status Tersangka Pidana Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.