Pemilu 2024

Ini Pelanggaran Pemilu Kades Sumarrang Polman hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polman menetapkan Sudirman sebagai tersangka atas pelanggaran Pemilu 2024. 

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Penyidik Gakkumdu saat memeriksa kelengkapan berkas tersangka Sudirman (baju biru) di kantor Kejari Polman, Jl Muh Yamin, Kelurahan Madatte, Jumat (1/3/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sudirman Kepala Desa Sumarrang Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), sudah ditetapkan jadi tersangka. 

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polman menetapkan Sudirman sebagai tersangka atas pelanggaran Pemilu 2024

Gakkumdu merupakan gabungan penyidik Bawaslu Polman, Polres Polman dan Kejari Polman menangani segala bentuk dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Jumat (1/3/2024) ini Sudirman sudah menjalani proses hukumnya.

Sudirman diduga melanggar netralitas dan penyalagunaan jabatan sebagai kepala desa.

Kini Sudirman menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Polewali untuk diadili.

Setelah penyidik dari Polres Polman merampungkan berkas perkara kasusnya atau tahap II.

Berkas perkara itu kini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Sudirman juga hadir dalam pelimpahan berkas di kantor Kejari Polman.

Nampak mengenakan baju biru celana hitam, masuk lewat pintu samping untuk menghindari awak media.

Ia diperiksa di salah satu ruangan oleh penyidik gabungan Sentra Gakkumdu Polman.

Hampir satu jam lebih ia diperiksa, setelah itu ia meniggalkan kantor Kejari Polman lewat pintu samping.

Awak media dilarang untuk merekam video saat Sudirman diperiksa gabungan Sentra Gakkumdu.

"Berkas perkara tersangka S (Sudirman) dinyatakan lengkap, kita terima pelimpahan ini, S saat ini resmi menjadi tahanan jaksa," terang penyidik Kejari Polman, Muhammad Yasin Wawo kepada wartawan.

Dijelaskan tersangka Sudirman tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved