Sidang Pelanggaran Pemilu

Disidang Kasus Pelanggaran Pemilu, Kades Sumarrang Polman Berkilah Beri Edukasi Money Politik

Dia didakwa dugaan pelanggaran pemilu, dengan menghadirkan warga untuk kegiatan kampanye salah satu calon legislatif (caleg)

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
JPU Kejari Polman saat membacakan dakwaan yang didengar terdakwa Sudirman dan para hakim di PN Polewali Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Polman, Selasa (5/3/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kepala Desa Sumarrang Polman, Sudirman telah menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Polewali pada Selasa (5/3/2024).

Sudirman hadiri persidangan tanpa didampingi pengacara atau penasehat hukum.

Dia didakwa dugaan pelanggaran pemilu, dengan menghadirkan warga untuk kegiatan kampanye salah satu calon legislatif (caleg) di Desa Sumarrang, Polewali mandar.

Usai menjalani sidang, kepada wartawan Sudirman membantah jika ia memanggil salah satu caleg ke rumahnya datang berkampanye.

"Hanya komunikasi, minta tolong untuk menghadiri salah satu pejabat, hanya itu yang saya tahu pada saat itu," terang Sudirman saat hendak meninggalkan ruang sidang.

Ia menyebut pertemuan itu merupakan agenda untuk membahas tenaga pendidik di Sumarrang.

Baca juga: Bantuan Gempa Tahap II Mamuju Akan Cair Tahun Ini, Tercatat 19 Ribu Penerima

Baca juga: Kades Sumarrang Tanpa Didampingi Pengacara Disidang di PN Polewali Kasus Pelanggaran Pemilu

"Sebenarnya saya hanya memberikan pemahaman kepada masyarakat, hindari yang namanya money politik," lanjut Sudirman.

Meski ia membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun saat diwawancarai Sudirman tidak mengajukan eksepsi atau keberatan saat proses sidang.

Saat hadir dalam persidangan, Sudirman terlihat menggunakan baju dinas, dibalut jaket hitam.

Dia tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman membacakan dakwan dalam persidangan.

Agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung selama hampir 10 menit, nampak terdakwa Sudirman menerima dakwaan tersebut.

Hadir pula salah satu komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polman, divisi penanganan pelanggaran, Usman.

"Sidang pelanggaran pemilu berbeda dengan sidang pidana lainnya, hanya tujuh hari saja baru masuk pembacaan vonis," terang JPU Kejari Polman, Juanda M Akbar.

Dijelaskan setelah pembacaan dakwaaan, kades Sumarrang dipersilahkan untuk menangapi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved