Sidang Pelanggaran Pemilu
Kades Sumarrang Tanpa Didampingi Pengacara Disidang di PN Polewali Kasus Pelanggaran Pemilu
Agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung selama hampir 10 menit lamanya
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kepala Desa Sumarrang Polman, Sudirman menjalani sidang kasus pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Polewali (PN), Selasa (5/3/2024).
Sudirman didakwa atas kasus dugaan pelanggaran pemilu, dimana dia diduga mengumpulkan massa untuk kampanye salah satu calon legislatif (caleg) di Desa Sumarrang, Polewali mandar.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Unsulbar Hadirkan Saksi dari Vendor Proyek
Baca juga: Bernardo Tavares Ngamuk! Gaji Pemain PSM Makassar Nunggak 3 Bulan, Penyebab Kalah dari Persis Solo?
Saat hadir dalam persidangan, Sudirman terlihat menggunakan baju dinas, dibalut jaket hitam.
Tak ada penasehat hukum, atau pengacara yang menemaninya karena dia tidak menyewa pengacara untuk mendampingi.
Agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung selama hampir 10 menit, nampak terdakwa Sudirman menerima dakwaan tersebut.
Dia tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman membacakan dakwan dalam persidangan.
Hadir pula salah satu komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polman, divisi penanganan pelanggaran, Usman.
"Sidang pelanggaran pemilu berbeda dengan sidang pidana lainnya, hanya tujuh hari saja baru masuk pembacaan vonis," terang JPU Kejari Polman, Juanda M Akbar.
Dijelaskan setelah pembacaan dakwaaan, kades Sumarrang dipersilahkan untuk menangapi.
Kesempatan tanggapan itu sebagai bentuk eksepsi, Sudirman tidak keberatan atas dakwaan itu.
Lantaran terdakwa tidak mengajukan eksepsi, kata Juanda sidang pun cepat selesai.
"Isi dakwaan secara umum, yakni kami kenakan undang-undang pemilu, kepala desa terlibat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon legislatif DPRD Provinsi," kata JPU.
Sembari menambahkan untuk sidang perkara pemilu harus putus atau vonis, selama tujuh hari kerja.
Sehingga untuk sidang besok agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk pembuktian. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.