Zakat Fitrah

Daftar Zakat Fitrah di Polman Ramadhan 2024, Beras Premium Setara Rp 40 Ribu Per Jiwa

Rapat penentuan kadar zakat fitrah ini berlangsung di halaman kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Polman.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Rapat penetapan zakat fitrah Ramadhan di halaman kantor Baznas Polman Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Kamis (7/3/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Berikut daftar besaran zakat fitrah Ramadan 1445 H tahun 2024 Masehi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (7/3/2024)

Rapat penentuan kadar zakat fitrah ini berlangsung di halaman kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Polman.

Turut dihadiri ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Polman, kepala Kementrian Agama (Kemenag) Polman.

Baca juga: BREAKING NEWS: HMI Demo Kantor Kemenag Sulbar, Minta Kasus Dugaan Pelecehan Diusut Tuntas

Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Visum Anak SMP Korban Pemerkosaan di Mamuju

Hadir pula Kepala Bagian Kesejahteraan (Kabag) Kesra Polman, hingga Plh Sekda Polman.

Rapat penentuan kadar zakat pun berlangsung alot lantaran kenaikan harga beras di setiap kecamatan berbeda.

Para peserta rapat saling memasukkan pandangan berdasarkan laporan di pasar tradisional.

Rapat penentuan ini juga dihadiri perwakilan dari Dinas Perdagangan Polman sebagai ahli ekonomi.

Ada enam item atau merek beras yang ditentukan nilai kadar zakatnya berpatokan dengan harga beras di pasar.

Seperti beras merah, beras 42, beras premium (beras kepala), beras medium (beras biasa), dan beras jagung.

Rincian besaran kadar zakat setiap item tersebut ditentukan berdasarkan hasil rapat dalam forum.

"Jadi memang ada kenaikan sedikit dari setiap item, itu karena gejolak harga beras di pasar," terang kepala Baznas Polman, Nurrachman kepada wartawan.

Ia menjelaskan laporan dari Kantor Urusan Agama (KUA) 16 kecamatan di Polman juga jadi pertimbangan.

Setiap pegawai KUA melaporkan perbedaan harga beras di wilayahnya masing-masing.

Kenaikan harga beras yang tidak seragam ini menjadi patokan dasar dalam penentuan kadar zakat.

"Akhirnya kita sepakati untuk tahun 2024 ini, setelah mendengar seluruh masukan peserta rapat," lanjutanya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved