Zakat Fitrah 2025
Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2025 untuk Polman, Beras Premium 3 Kg Setara Rp 45 Ribu Per Jiwa
Rapat penentuan kadar zakat fitrah ini berlangsung di halaman kantor Baznas Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menetapkan daftar besaran zakat fitrah, fidyah, dan infaq haji, jelang Ramadan 1446 H tahun 2025, Selasa (25/2/2025).
Rapat penentuan kadar zakat fitrah ini berlangsung di halaman kantor Baznas Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata.
Pertemuan itu bertujuan untuk membahas penetapan nisab zakat fitrah, fidyah, dan infaq haji akan dilaksanakan pada bulan Ramadan mendatang.
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI Februari 2025 sampai Rp 500 Juta, Cek Suku Bunga, Syarat dan Cara Pengajuan
Baca juga: Kios Warga di Desa Tandasura Polman Dimasuki Maling, Uang Rp10,9 Juta Hingga Tabung Gas Melon Lenyap
Dalam rapat itu petugas Baznas Polman memaparkan hasil survei harga beras di 16 Kecamatan yang ada di daerah ini.
Harga beras tiap wilayah kecamatan menjadi patokan dasar untuk menetapkan besaran nisab zakat fitrah, fidyah, dan infaq haji.
Menetapkan zakat ini melibatkan beberapa instansi dan Pemerintah Daerah(Pemda) Polman, seperti Kementrian Agama (Kemenag) Polman.
Hadir pula Pjs Sekda Polman, I Nengah Tris Sumandana, hingga hadir Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesrah) Pemda Polman Alimuddin Hasan.
Kepala Baznas Polman Nurrachman mengatakan hasil kesepahaman tentang penetapan nisab zakat fitrah, fidyah, dan infaq haji ini akan disampaikan kepada Pemda Polman.
"Kemudian akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) resmi setelah disepakati oleh Bupati Polman," kata Nurrachman kepada wartawan.
"Jadi memang ada kenaikan sedikit dari setiap item, itu karena gejolak harga beras di pasar," lanjutnya.
Ia menjelaskan laporan dari Kantor Urusan Agama (KUA) 16 kecamatan di Polman juga jadi pertimbangan.
Setiap pegawai KUA melaporkan perbedaan harga beras di wilayahnya masing-masing, berdasarkan hasil survei.
"Akhirnya kita sepakati untuk tahun 2025 ini, setelah mendengar seluruh masukan peserta rapat, ada dari Dinas Perdagangan juga ikut menyampaikan pandangan," lanjutnya.
Berikut daftar besaran atau kadar zakat fitrah, Fidyah dan Infaq Haji 1446 H/2025 :
1. Beras merah 3 Kg atau 3 liter bocco dengan nilai : Rp. 50.000,-/Jiwa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.