Zakat Fitrah 2025
Baznas Pasangkayu Baru Terima Satu Juta Lebih Zakat Fitrah
Selain itu, juga terdapat infak sejumlah Rp 272.750 ribu yang sudah masuk di Baznas.
Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ustad-Ahmad-Adrian-ketua-Baznas-Pasangkayu-saat-ditemui-di-kantor-Baznas-Pasangkayu.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pasangkayu telah menetapkan zakat fitrah 1446 hijriah pada tanggal 14 Maret 2025 lalu.
Ketua Baznas Pasangkayu, Ustad Ahmad Adrian saat ditemui di kantor Baznas Pasangkayu, Jl Ambo Djiwa, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, mengatakan, sejak dibuka baru ada 50 warga yang sudah membayar zakat fitrah.
"Sebetulnya penentuan zakat itu tanggal 4 Ramadan, kemudian baru ditentukan tanggal 14 Maret kemarin, dan baru ada 50 orang yang bayar zakat," ujarnya, Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Pembayaran Zakat Fitrah di Lebih Mudah, Baznas Mamuju Sediakan Layanan Qris
Dia menjelaskan dari 50 orang yang bayar sudah zakat, pihaknya baru menerima sekitar Rp 1.644.250 ribu yang masuk.
Selain itu, juga terdapat infak sejumlah Rp 272.750 ribu yang sudah masuk di Baznas.
"Ada juga berad sudah 15 kg yang masuk," tambahnya.
Jumlah zakat beras tersebut menurut Ahmad bersifat variatif, sesuai dengan instruksi bupati Pasangkayu, terdiri dari beras medium, premium, beras merah, beras biasa serta beras jagung.
Lebih lanjut Ahmad memaparkan besaran zakat Kabupaten Pasangkayu tahun 2025, di antaranya beras merah Rp 87.500 per jiwa, beras premium Rp 38.500 per jiwa, beras medium Rp 35 ribu per jiwa, beras bias Rp 31.250 ribu per jiwa, beras jagung Rp 46. 480 per jiwa serta fidyah Rp 25 ribu per hari.
"Untuk azas fidyah itu sendiri 600 gram yang telah kami tentukan, berdasarkan dalil yang kami jabarkan dalam bentuk uang sebanyak Rp 25 ribu per orang, untuk makan per hari," tambah Ahmad.
Ketua Baznas Pasangkayu itu juga menghimbau kepada seluruh lapisan umat khususnya di Kabupaten Pasangkayu agar segera membayar zakatnya sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kami sangat berharap peran aktif masyarakat dalam pembayaran zakat ini," ucapnya.
Pembayaran zakat fitrah ini dapat dilakukan di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid daerah masing-masing.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan