Zakat Fitrah 2025
BAZNAS Mamuju Sulbar Catat 1.025 Orang Telah Bayar Zakat Fitrah
Asraruddin mengatakan, sejak layanan penerimaan zakat fitrah dibuka, antusiasme warga untuk menunaikan kewajiban ini sangat tinggi.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mamuju telah mencatat 1.025 muzaki (orang yang membayar zakat) membayar zakat fitrah.
"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas kepercayaan yang diberikan masyarakat Mamuju kepada BAZNAS," ujar Wakil Ketua satu Bidang Pengumpulan Informasi dan Komunikasi Baznas Mamuju Asraruddin. saat diwawancarai Tribun di kantor Baznas Mamuju Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (25/3/2025).
Asraruddin mengatakan, sejak layanan penerimaan zakat fitrah dibuka, antusiasme warga untuk menunaikan kewajiban ini sangat tinggi.
"Pelayanan pembayaran kita buka juga untuk online, tetapi masyarakat kebanyakan langsung datang ke kantor untuk melakukan pembayaran," ungkapnya.
Lanjut Asraruddin mengungkapkan selain melakukan pembayaran langsung di kantor, pihaknya juga mengunjungi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Mamuju.
"Dalam per harinya itu kami mendatangi tiga OPD mulai dari tanggal 10 Maret sampai 24 Maret, untuk pembayaran dan berdasarkan dari jadwal Pemerintah daerah," ungkapnya.
Asraruddin mengatakan selain dari penerimaan, Basnaz juga sudah melakukan penyaluran sembako sebanyak 1.800 paket sembako di kecamatan yang ada di Mamuju.
Baca juga: Diskoperindag Mamuju Tengah Sulbar Pastikan Elpiji 3 Kilogram Terpenuhi Jelang Idul FItri
Baca juga: Gaji Tak Dibayarkan 4 Bulan Petugas Kebersihan Majene Sulbar Mogok Kerja, Truk Sampah Dikembalikan
"Kami juga mendapatkan 150 beras ukuran 5 kg dari pemerintah dan langsung kami bagikan ke masyarakat," ujarnya.
Asraruddin mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mamuju yang belum menunaikan ibadah zakat fitrah untuk segera melakukannya.
Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan oleh BAZNAS Mamuju, baik secara langsung di kantor, melalui transfer online, maupun melalui layanan jemput zakat. (*)
Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.