Zakat Fitrah

Daftar Zakat Fitrah di Polman Ramadhan 2024, Beras Premium Setara Rp 40 Ribu Per Jiwa

Rapat penentuan kadar zakat fitrah ini berlangsung di halaman kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Polman.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Rapat penetapan zakat fitrah Ramadhan di halaman kantor Baznas Polman Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Kamis (7/3/2024). 

Sementara itu ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Polman Muhammad Said menyampaikan zakat fitrah ini sudah bisa dibayarkan saat masuk Ramadhan.

"Di masa yang sekarang ini nilai sebuah zakat itu yang paling penting ialah manfaatnya," terang Muhammad Syahid kepada wartawan.

Dijelaskan masa yang sekarang ini zakat fitra yang paling bermanfaat dalam bentuk uang.

Sementara kenaikan zakat di tahun ini, kata Said telah disederhanakan dan melihat berbagai aspek.

Berikut besaran zakat fitrah di Polman Ramadhan 2024.

-Beras merah, 3 kilogram (Kg) atau senilai Rp 50 ribu jiwa.

-Beras 42, 3 Kg atau senilai Rp 45 ribu per jiwa.

-Beras premium (beras kepala) 3 kg atau senilai Rp 40 ribu per jiwa.

-Beras medium (beras biasa) 3 kg atau senilai Rp 35 ribu per jiwa.

-Beras jagung 3 Kg atau senilai Rp 30 ribu per jiwa.

- Besaran Fidya di tahun 2024 Rp 35 ribu per jiwa.

Jika masyarakat tidak mengkonsumsi dari poin satu sampai lima boleh memilih yang paling mendekati.(*).

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved