Kades Sumarrang Tersangka

Dianggap Kooperatif, Alasan APH Belum Tahan Kades Sumarrang Polman Tersangka Pelanggaran Pemilu

Iwan Rusmana memastikan, bahwa berkas perkara pemeriksaan Sudirman sudah masuk tahap dua pada pekan ini.

|
Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Penyidik Gakkumdu saat memeriksa kepada desa Sumarrang lantaran diduga langgar netralitas kepemiluan, di Panwascam Campalagian, Polman. 

Sentra Gakkumdu merupakan gabungan antara Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Polman, Kepolisian Polres Polman, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.

Gakkumdu menangani segala bentuk pelanggaran kepemiluan, netralitas pegawai hingga politik uang.

Kades Sumarrang, diduga melakukan tindak pidana pemilu karena memfasilitasi pertemuan dengan sejumlah warga yang dihadiri salah satu calon anggota legislatif (caleg).

Proses pemeriksaan Sudirman berlangsung di Sekretariat Panwascam Campalagian, beberapa hari lalu.

Pemeriksaan terhadap Sudirman berlangsung selama lebih kurang empat jam.

"Pak desa itu diperiksa selaku saksi, terkait dugaan tindak pidana pemilu, yang mana setiap kepala desa dilarang memfasilitasi dan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu caleg," terang penyidik Gakkumdu Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).

Ia mengungkapkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Sudirman terjadi di rumahnya pada Kamis (11/1/2024) lalu.

Sudirman melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala dusun dan tenaga pendidik yang dihadiri seorang caleg.

"Ada pertemuan di rumah kepala desa, yang datang salah satu caleg, atau peserta pemilu,"ungkapnya.

Iwan belum menyimpulkan, apakah saat pertemuan tersebut Sudirman terbukti melakukan pelanggaran.

Dia juga enggan membeberkan lebih jauh terkait hasil pemeriksaan saksi-saksi, lantaran masih pendalaman.

"Kita masih melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan, Saksi-saksi warga membenarkan adanya pertemuan itu," terangnya.

Disebutkan terdapat sebuah rekaman suara diduga Sudirman yang sedang memuja-muji caleg tertentu.

Dengan harapan dapat mempengaruhi warga yang hadir pada pertemuan itu, agar memilihnya.

Rekaman itu di perdengarkan kepada saksi-saksi dan pak desa sendiri, para saksi situ ada yang membenarkan namun pak desa tidak mengakuinya.

Untuk pembuktian, Iwan menuturkan jika rekaman tersebut harus dibawa ke laboratorium forensik di Jakarta. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved