Berita Sulbar
Hore! TPP ASN Pemprov Sulbar Dibayarkan Senin Lusa
Dia menambahkan, penyesuaian dilakukan pada kelas jabatan dan nilai, menciptakan lingkungan kerja yang lebih memotivasi dan mendukung prestasi.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulawesi Barat akan dibayarkan pada Senin lusa, 5 Februari 2024.
Untuk itu, Sekretaris daerah (Sekda) Sulawesi Barat, Muhammad Idris menggelar rapat terbatas di Rumah Jabatan Sekprov Sulbar, pada Kamis 1 Februari lalu.
Rapat dipimpin Muhammad Idris didampingi Asisten Administrasi Umum Setda Sulbar Amujib.
Baca juga: Cerita Warga di Mamuju Kehilangan Pakaian di Tempat Laundry Rugi Rp 3 Juta Hingga Lapor ke Polisi
Baca juga: Spesifikasi dan Harga 6 HP Terbaru yang Bakal Rilis Februari 2024 di Indonesia
Hadir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar Masriadi Nadi Atjo, Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, Murdanil, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur BKD Sulbar, Kepala Sub Bidang Penganggaran Pendapatan dan Belanja Operasi, Khairani, Tim Biro Ortala Setda Sulbar dan tim lainnya.
Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo menyebutkan, rapat itu merupakan lanjutan dari rapat pendahuluan dan sudah dibahas sebelumnya dengan instansi yang terlibat, seperti BKD Sulbar, Biro Hukum Setda Sulbar dan Biro Ortala Setda Sulbar yang mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Menurut Masriadi, tambahan penghasilan itu merupakan hajat orang banyak dan paling menjadi sorotan.
"Maka perlu dirampungkan segera karena sesuai program Penjabat Gubernur Sulbar, gajian Tanggal 1 tiap bulannya kemudian TPP dibayarkan tiap tanggal 5," ujar Masriadi.
Dia menambahkan, penyesuaian dilakukan pada kelas jabatan dan nilai, menciptakan lingkungan kerja yang lebih memotivasi dan mendukung prestasi.
"Pemprov Sulbar terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN, sejalan dengan peningkatan kinerja dan pelayanan publik," tutupnya.
Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKPD Sulbar, Murdanil menjelaskan, kinerja OPD pada Tahun 2023 berdampak pada perhitungan TPP berdasarkan prestasi kerja yang telah dicapai terhadap penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), Reformasi Birokrasi (RB), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Capaian Realisasi Anggaran Tahun 2023.
“Jadi perhitungan setiap OPD nantinya akan berdea-beda dengan mengacu pada prestasi kerja yang telah dicapai pada penilaian SAKIP, RB, SPBE dan capaian realisasi anggaran Tahun Anggaran 2023,” ujar Murdanil.
TPP merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan selain gaji pokok dan tunjangan lainnya yang sah sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Kemenkeu Sulbar Klaim Pendapatan APBN Sulbar Moncer ke 63,74 Persen, Berkat Minyak Sawit CPO |
![]() |
---|
Realisasi APBN di Sulbar 2025: Pendapatan Capai Rp766 Miliar, Belanja Terserap Rp6,15 Triliun |
![]() |
---|
APBN Rp470,82 M untuk 123.990 KPM di Sulbar Mulai Anak Yatim Piatu Hingga Iuran Jaminan Kesehatan |
![]() |
---|
Data BPJS Kesehatan 2024 Biaya Penanganan Jantung, Stroke dan Gagal Ginjal di Sulbar Rp60,79 Miliar |
![]() |
---|
Kunjungi Kemenkes Gubernur SDK Ungkap RS Vertikal Dibangun di Mamuju di Atas Lahan 5 Hektar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.