Mutasi Pejabat Pemprov Sulbar
H. Sugianto Pertanyakan Alasan Lex Spesialis Pergantian Sekwan DPRD Sulbar
Sugianto menyebutkan, jabatan sekwan tidak boleh disamakan dengan jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD.
Penulis: Juita Mammis | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM - Tokoh masyarakat, yang juga anggota DPRD Mamuju, H. Sugianto angkat bicara terkait mutasi pejabat besar-besaran, yang dilakukan Pemprov Sulbar.
Termasuk penggantian Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Sulawesi Barat, dari Abdul Wahab Hasan Sulur ke Muhammad Hamzih.
Sugianto mengatakan, sekalipun Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa ada aturan Lex Spesialis, yang mendasari dilaksanakannya mutasi jabatan di tingkat provinsi, namun dia menganggap hal ini tidak sehat dan penuh kejanggalan.
Baca juga: Mutasi Pejabat Pemprov Sulbar, Pj Gubernur Zudan: Syukuri, Loyal kepada Pimpinan dan Taat Aturan
Baca juga: Prof Zudan: Mutasi, Promosi dan Demosi Pemprov Sulbar Disetujui Kemendagri, BKN, dan KASN
Sugianto menyebutkan, jabatan sekwan tidak boleh disamakan dengan jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD.
"Nafas utama istilah Lex Spesialis adalah kekhususan, menjadi pertanyaan saya adalah keadaan atau kondisi dan kejadian khusus apa yang terkait dengan jabatan sekwan pada DPRD Sulbar sekarang," ujar Sugianto, Selasa (23/1/2024).
Dia mengacu pada pasal 215 tentang kesekretariatan DPRD.
Dalam pasal itu kata Sugianto, jelas diterangkan bahwa seorang Sekwan bertanggung jawab secara teknis operasional kepada pimpinan DPRD, kemudian secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah, melalui sekretaris daerah.

"Kemudian ada di ayat 2, dijelaskan bahwa seseorang yang diusulkan jadi sekwan itu harus melalui pengusulan oleh kepala daerah kepada pimpinan DPRD, dengan memperhatikan kepangkatan, kemampuan dan pengalaman," tambahnya lagi.
Selain itu, Sugianto juga menyoroti mutasi pejabat lain.
Ada beberapa pimpinan OPD yang dijadikan staf ahli, tapi yang menjadi unik karena mereka yang diparkir dan menjadi staf ahli ini, juga diberi tugas sebagai pelaksana tugas di beberapa OPD.
Lucunya kata Sugianto, OPD itu ada kelowongan pimpinan, yangg secara bersamaan pada saat mutasi itu dilaksanakan.
"Jadi ini menggambarkan tidak profesionalnya Pemprov Sulbar melakukan mutasi,"pungkas politisi partai Golkar itu. (*)
Soroti Pergantian Sekwan DPRD Sulbar, Suraidah Duga Ada Pemalsuan Surat Persetujuan |
![]() |
---|
Kata Pengamat Saol Mutasi Pejabat Lingkup Pemprov Sulbar di Tahun Politik |
![]() |
---|
Persilahkan Saleh Rahim Menggugat ke PTUN, Prof Zudan: Saya Tutupi Aib-nya |
![]() |
---|
Tolak Dilantik, Pj Gubernur Prof Zudan Non Job-kan Mantan Kabiro Pemkesra Saleh Rahim |
![]() |
---|
Ditunjuk Jadi Sekwan DPRD Sulbar, Hamzih: Mohon Dukungan dan Bimbingannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.