Mutasi Pejabat Pemprov Sulbar

H. Sugianto Pertanyakan Alasan Lex Spesialis Pergantian Sekwan DPRD Sulbar

Sugianto menyebutkan, jabatan sekwan tidak boleh disamakan dengan jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD.

|
Penulis: Juita Mammis | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Sugianto (Peci Hitam) politisi senior Partai Golkar Mamuju saat ditemui di Kantor KPU Mamuju, Kompleks BTN Graha Nusa, Mamuju,Jumat (12/5/2023) 


TRIBUN-SULBAR.COM - Tokoh masyarakat, yang juga anggota DPRD Mamuju, H. Sugianto angkat bicara terkait mutasi pejabat besar-besaran, yang dilakukan Pemprov Sulbar.

Termasuk penggantian Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Sulawesi Barat, dari Abdul Wahab Hasan Sulur ke Muhammad Hamzih.

Sugianto mengatakan, sekalipun Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa ada aturan Lex Spesialis, yang mendasari dilaksanakannya mutasi jabatan di tingkat provinsi, namun dia menganggap hal ini tidak sehat dan penuh kejanggalan.

Baca juga: Mutasi Pejabat Pemprov Sulbar, Pj Gubernur Zudan: Syukuri, Loyal kepada Pimpinan dan Taat Aturan

Baca juga: Prof Zudan: Mutasi, Promosi dan Demosi Pemprov Sulbar Disetujui Kemendagri, BKN, dan KASN

 

Sugianto menyebutkan, jabatan sekwan tidak boleh disamakan dengan jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD.

"Nafas utama istilah Lex Spesialis adalah kekhususan, menjadi pertanyaan saya adalah keadaan atau kondisi dan kejadian khusus apa yang terkait dengan jabatan sekwan pada DPRD Sulbar sekarang," ujar Sugianto, Selasa (23/1/2024).

Dia mengacu pada pasal 215 tentang kesekretariatan DPRD.

Dalam pasal itu kata Sugianto, jelas diterangkan bahwa seorang Sekwan bertanggung jawab secara teknis operasional kepada pimpinan DPRD, kemudian secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah, melalui sekretaris daerah.

Pelantikan pejabat dan fungsinal lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) diwarnai aksi walk out.
Pelantikan pejabat dan fungsinal lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) diwarnai aksi walk out. (Suandi/Tribun-Sulbar.com)

"Kemudian ada di ayat 2, dijelaskan bahwa seseorang yang diusulkan jadi sekwan itu harus melalui pengusulan oleh kepala daerah kepada pimpinan DPRD, dengan memperhatikan kepangkatan, kemampuan dan pengalaman," tambahnya lagi.

Selain itu, Sugianto juga menyoroti mutasi pejabat lain.

Ada beberapa pimpinan OPD yang dijadikan staf ahli, tapi yang menjadi unik karena mereka yang diparkir dan menjadi staf ahli ini, juga diberi tugas sebagai pelaksana tugas di beberapa OPD.

Lucunya kata Sugianto, OPD itu ada kelowongan pimpinan, yangg secara bersamaan pada saat mutasi itu dilaksanakan.

"Jadi ini menggambarkan tidak profesionalnya Pemprov Sulbar melakukan mutasi,"pungkas politisi partai Golkar itu. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved