Mutasi Pejabat Pemprov Sulbar
Ditunjuk Jadi Sekwan DPRD Sulbar, Hamzih: Mohon Dukungan dan Bimbingannya
Dia juga berharap kepada Sekwan lama Abdul Wahab Hasan Sulur untuk senantiasa mendampingi dan membimbingnya dalam menjalankan tugas sebagai sekwan
TRIBUN-SULBAR.COM - Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Sulbar, Muhammad Hamzih tak banyak berkomentar terkait penolakan yang disampaikan Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi perihal dilantiknya dia menjadi Sekwan DPRD Sukbar, menggantikan Abdul Wahab.
Hamzih menyebutkan dia akan mengemban amanah sesuai yang diperintahkan pimpinan Pemprov Sulbar.
"Tugas saya setelah dilantik adalah memohon dukungan, bimbingan, arahan, nasihat para pimpinan dan seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas," ungkap Hamzih.
Baca juga: Mutasi Pejabat Pemprov Sulbar, Pj Gubernur Zudan: Syukuri, Loyal kepada Pimpinan dan Taat Aturan
Baca juga: Pj Gubernur: Pergantian Sekwan Sudah Melalui Mekanisme, Kita Ikuti yang Disetujui Pemerintah Pusat
Dia juga berharap kepada Sekwan lama Abdul Wahab Hasan Sulur untuk senantiasa mendampingi dan membimbingnya dalam menjalankan tugas sebagai sekwan.
"Semoga Allah SWT, tuhan yang maha kuasa senantiasa merahmati semua tugas-tugas kita, Amin YRA. Juga tugas saya adalah melayani seluruh kegiatan para pimpinan dan seluruh anggota dprd dalam menjalankan serta memyukseskan seluruh program yang telah para pimpinan dan anggota DPRD rencanakan," tandasnya.
Sebelumnya, Pemprov Sulbar melakukan Promosi, Mutasi, dan Demosi. Hal ini setelah Pj Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh mendapatkan persetujuan Kemendagri, BKN, dan rekomendasi KASN.

Pj Gubernur Prof. Zudan menjelaskan, dirinya selaku penjabat gubernur yang ditunjuk presiden dalam melaksanakan tugas tambahan di Sulbar memiliki pembatasan kewenangan, namun pembatasan kewenangan tersebut dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, termasuk Pertimbangan Teknis dari BKN dan Rekomendasi dari KASN.
Adapun dasar pelaksanaan mutasi promosi dan demosi antara lain yaitu: Surat Kepala BKN, No. 13773/B-AK.02.02/SD/K/20023, Tgl 27 Desember 2023, Hal Pertimbangan Teknis Mutasi, Pemberhentian, dan Demosi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar; Surat Ketua KASN, No. B-140/JP.00.01/01/2024, Tgl 12 Januari 2024, Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama Dalam Rangka Mutasi di Lingkungan Pemprov Sulbar; Surat Mendagri, No 100.2.2.6/408/SJ, Tgl 20 Januari 2024, Hal Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan, dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Sitti Suraidah Suhardi angkat suara terkait peggantian Sekretaris DPRD, Abd Wahab yang digantikan Hamzih.
Kata Suraidah, semua anggota DPRD Sulbar menolak penggantian Sekwan yang dilakukan Penjabat Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
"Semua pimpinan DPRD Sulbar sepakat menolak Hamzih sebagai Sekwan," kata Suraidah saat ditemui di ruang kerjanya Kantor DPRD Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Senin (22/2/2024).
Menurutnya, Zudan telah melanggar Undangan-undang Nomor 23 tahun 2014.
"Kami nilai melanggar Undang-undang tersebut karena Pj Gubernur tidak pernah meminta persetujuan dari pimpinan DPRD Sulbar," sambungnya.
Suraidah mengaku, DPRD Sulbar telah meminta Zudan menunda penggantian Sekretaris Dewan. (*)
Soroti Pergantian Sekwan DPRD Sulbar, Suraidah Duga Ada Pemalsuan Surat Persetujuan |
![]() |
---|
H. Sugianto Pertanyakan Alasan Lex Spesialis Pergantian Sekwan DPRD Sulbar |
![]() |
---|
Kata Pengamat Saol Mutasi Pejabat Lingkup Pemprov Sulbar di Tahun Politik |
![]() |
---|
Persilahkan Saleh Rahim Menggugat ke PTUN, Prof Zudan: Saya Tutupi Aib-nya |
![]() |
---|
Tolak Dilantik, Pj Gubernur Prof Zudan Non Job-kan Mantan Kabiro Pemkesra Saleh Rahim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.