Mutasi Pejabat Pemprov Sulbar
Soroti Pergantian Sekwan DPRD Sulbar, Suraidah Duga Ada Pemalsuan Surat Persetujuan
Pj Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakhrullah dianggap melakukan pelantikan secara sepihak, dengan tidak memperhatikan sejumlah regulasi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pasca mutasi pejabat eselon dilingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, rupanya menyisakan persoalan.
Pasalnya Pj. Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakhrullah dianggap melakukan pelantikan secara sepihak, dengan tidak memperhatikan sejumlah regulasi yang mestinya jadi acuan.
Salah satunya dengan pelantikan Sekretaris DPRD yang sebelumnya dijabat oleh Abdul Wahab dan digantikan oleh Muhammad Hamzih.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Sulawesi Barat, Sitti Suraidah Suhardi di ruang kerjanya pada Senin (22/1/2024) dihadapan sejumlah awak media.
Baca juga: Mutasi Pejabat Pemprov Sulbar, Pj Gubernur Zudan: Syukuri, Loyal kepada Pimpinan dan Taat Aturan
Baca juga: BREAKING NEWS: Gerbong Mutasi Pejabat Lingkup Pemprov Sulbar Bergulir, 20 OPD Terima Undangan
“Berdasarkan regulasinya kan jelas apalagi terkait Sekwan mesti ada persetujuan tertulis dari DPRD. Sementara hal itu tidak pernah kita lakukan apalagi terkait nama yang ditunjuk di pelantikan tadi (Muhammad Hamzih). Kami tak pernah usulkan nama itu sejak awal,” ungkapnya dikutip dari rilis yang diterima.
Sejumlah regulasi yang dinilai diabaikan oleh Pj. Gubernur dalam melakukan mutasi diantaranya Undang-undang nomor 17 tahun 2024 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Derah pada pasal 323 huruf c yang menyebutkan tentang hak mengajukan usul dan pendapat.
Kedua, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 202 ayat (2) Juncto Peraturan Pemerintah tentang Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 9 ayat (3) dengan jelas bahwa “Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Gubernur atas persetujuan Pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Fraksi.
Sehingga atas dasar itu, menurutnya pelantikan tersebut ditengarai terjadi pemalsuan dokumen tentang persetujuan DPRD.

Sebab bila melihat mekanisme yang semestinya ditempuh oleh seorang Pj. Gubernur di Kemendagri dalam melakukan penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi di Daerah mestinya hal tersebut tak terjadi.
“Silahkan teman-teman melihat mekanismenya. Pada poin ketiga persyaratan layanan dalam melakukan Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi di Daerah itu kan tertulis jelas disitu mesti ada File Scan Persetujuan DPRD (untuk jabatan Sekwan Provinsi). Artinya apa yang disampaikan oleh Pj. Gubernur itu saya jadi menduga ada hal hal yang terjadi diluar sepengetahuan kami di DPRD. Sehingga kita patut menduga ada pemalsuan dokumen yang sampai ke Kemendagri atau lembaga-lembaga berwenang yang disebut-sebut Pj Gubernur tadi,” terangnya.
Terhadap situasi tersebut, politisi Partai Demokrat ini juga menyayangkan model kepemimpinan Zudan yang terkesan tak menghargai kewenangan masing-masing institusi yang ada di pemerintahan. (*)
H. Sugianto Pertanyakan Alasan Lex Spesialis Pergantian Sekwan DPRD Sulbar |
![]() |
---|
Kata Pengamat Saol Mutasi Pejabat Lingkup Pemprov Sulbar di Tahun Politik |
![]() |
---|
Persilahkan Saleh Rahim Menggugat ke PTUN, Prof Zudan: Saya Tutupi Aib-nya |
![]() |
---|
Tolak Dilantik, Pj Gubernur Prof Zudan Non Job-kan Mantan Kabiro Pemkesra Saleh Rahim |
![]() |
---|
Ditunjuk Jadi Sekwan DPRD Sulbar, Hamzih: Mohon Dukungan dan Bimbingannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.