Mutasi Pejabat Pemprov Sulbar

Persilahkan Saleh Rahim Menggugat ke PTUN, Prof Zudan: Saya Tutupi Aib-nya

Zudan mengungkapkan, ketika proses di PTUN berjalan, maka semuanya akan menjadi jelas dan akan terbuka semua kesalahan Saleh Rahim

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
HUMAS PEMPROV SULBAR
Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan sambutan usai melantik dan mengambil sumpah para pejabat lingkup Pemprov Sulbar, Senin (22/1/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dia tak gentar dengan kabar, bahwa mantan Kepala Biro Pemkesra Setda Pemprov Sulbar, saleh Rahim yang akan menggugat ke Peradilan Tata Usaha Negera (PTUN), terkait pencopotan jabatan.

Diberitakan sebelumnya, Saleh Rahim walk out dari acara pelantikan di Graha Sandeq, Senin (22/1/2024) setelah dirinya dicopot dari jabatan Kabiro Pemkesra Pemprov Sulbar dan rencananya akan menduduki jabatan sebagai Kabid Damkar Pemprov Sulbar.

Kepada wartawan, Zudan mengaku tidak keberatan jika saleh Rahim menggugat ke PTUN.

Baca juga: Tolak Dilantik, Pj Gubernur Prof Zudan Non Job-kan Mantan Kabiro Pemkesra Saleh Rahim

Baca juga: Mutasi Pejabat Pemprov Sulbar, Pj Gubernur Zudan: Syukuri, Loyal kepada Pimpinan dan Taat Aturan

"Malah bagus, nanti jadi contoh," kata Zudan.

Zudan mengungkapkan, ketika proses di PTUN berjalan, maka semuanya akan menjadi jelas dan akan terbuka semua kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan Saleh Rahim.

 

"Tapi tidak usah saya sebut disini, kasian. Dia (Saleh Rahim) kan staf saya jadi saya tutupi aibnya," jelas Zudan.

PJ Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui awak media usai pelantikan pejabat Pemprov Sulbar di Graha Sandeq, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Senin (22/1/2024).
PJ Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui awak media usai pelantikan pejabat Pemprov Sulbar di Graha Sandeq, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Senin (22/1/2024). (suandi)

Karena menolak dilantik, Prof Zudan pun memutuskan non job-kan Saleh Rahim.

Menurutnya, penolakan Saleh Rahim mengikuti pelantikan membuat Surat Keputusan (SK) tersebut tidak berlaku.

"Bahasa lainnya non job, kan dia (Saleh Rahim) tidak mau dilantik. Jadi SK nya efektif tidak berlaku," kata Zudan saat ditemui awak media usai pelantikan pejabat Pemprov Sulbar di kompleks perkantoran Gubernur Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Senin (22/1/2024).

Lebih lanjut, Zudan membeberkan, di dalam SK tersebut tertulis berlaku sejak tanggal pelantikan, namun Saleh Rahim menolak mengikuti pelantikan tersebut. (*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved