Mutasi Pejabat Pemprov Sulbar

DPRD Sulbar Tolak Mutasi Sekretaris Dewan

Kata Suraidah, semua anggota DPRD Sulbar menolak penggantian Sekwan yang dilakukan Penjabat Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

|
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Sitti Suraidah Suhardi saat ditemui awak media di ruang kerjanya Kantor DPRD Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Senin (22/2/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Sitti Suraidah Suhardi angkat suara terkait peggantian Sekretaris DPRD, Abdul Wahab.

Abdul Wahab digantikan oleh Hamzih yang sebelumnya menjabat sebgai staf ahli.

Kata Suraidah, semua anggota DPRD Sulbar menolak penggantian Sekwan yang dilakukan Penjabat Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

"Semua pimpinan DPRD Sulbar sepakat menolak Hamzih sebagai Sekwan," kata Suraidah saat ditemui di ruang kerjanya Kantor DPRD Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Senin (22/2/2024).

Menurutnya, Zudan telah melanggar Undangan-undang Nomor 23 tahun 2014.

"Kami nilai melanggar Undang-undang, karena Pj Gubernur tidak pernah meminta persetujuan dari pimpinan DPRD Sulbar," sambungnya.

Suraidah mengaku, DPRD Sulbar telah meminta Zudan menunda penggantian Sekretaris Dewan.

"Kami minta ditunda sampai September. Hal itu kami lakukan agar kegiatan sekretariat DPRD tidak terganggu," bebernya.

Sementara Zudan mengatakan, patuh pada putusan Kementerian dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Apatur Sipil Negera (KASN).

"DPRD usulkan satu, saya (Gubernur) juga usulkan satu dan usulan kami yang diterima," kata Zudan saat dijumpai awak media usai pelantikan pejabat Pemprov Sulbar di Graha Sandeq, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng Rangas, Mamuju, Senin (22/1/2024).

Zudan menambahkan, dirinya selaku penjabat gubernur yang ditunjuk presiden dalam melaksanakan tugas tambahan di Sulbar memiliki pembatasan kewenangan.

Namun pembatasan kewenangan tersebut dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, termasuk Pertimbangan Teknis dari BKN dan Rekomendasi dari KASN.

Adapun dasar pelaksanaan mutasi promosi dan demosi antara lain yaitu: Surat Kepala BKN, No. 13773/B-AK.02.02/SD/K/20023, Tgl 27 Desember 2023, Hal Pertimbangan Teknis Mutasi, Pemberhentian, dan Demosi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar; Surat Ketua KASN, No. B-140/JP.00.01/01/2024, Tgl 12 Januari 2024, Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama Dalam Rangka Mutasi di Lingkungan Pemprov Sulbar; Surat Mendagri, No 100.2.2.6/408/SJ, Tgl 20 Januari 2024, Hal Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan, dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar.

Sestama BNPP ini menjelaskan, Pelantikan dan Mutasi adalah sesuatu yang sangat natural dalam organisasi dimanapun apalagi organisasi pemerintahan.

Adapun beberapa alasan diadakannya pelantikan dan mutasi diantaranya Penyegaran Organisasi, Menyeimbangkan Kekuatan SDM pada OPD, Mengejar Target Skala Prioritas, Mengisi Kekosongan Jabatan, Inovasi Baru, Membangun Suasana Baru, Kaderisasi dan Regenerasi Organisasi.

"Pasti ada yang datang dan ada yang pergi Come and Go Tidak ada sesuatu yang abadi," kata Prof. Zudan.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved