Sekda Polman Diberhentikan

14 Tim Hukum Andi Bebas Gugat 3 OPD Pemda Polman Usai Dicopot dari Sekda

Gugatan itu usai Andi Bebas dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Polman.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Mantan Sekda Polman Andi Bebas (baju putih) saat ditemui di Kantor Bupati Polman Jl Manuggal, Kelurahan Madatte, Senin (15/1/2024) kemarin. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sebanyak 14 pengacara atau tim hukum Andi Bebas Manggazali dari Makassar, layangkan sanggahan terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Rabu (17/1/2204).

Gugatan itu usai Andi Bebas dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Polman.

Andi Bebas dicopot pada Minggu (7/1/2024) oleh mantan Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar (AIM) 

Baca juga: Praktisi Hukum Sebut Pencopotan Sekda Polman Langgar Hak Asasi Manusia Bisa Dipidana

Pencopotan Andi Bebas menuai polemik lantaran dicopot pada hari libur kerja dan hari terakhir AIM menjabat sebagai bupati.

Tim hukum berjumlah 14 orang ini akan memasukan surat sanggahan di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Seperti Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Polman, Biro Umum, dan Bagian Hukum Kesekretariatan Daerah Polman.

Tiga OPD ini dianggap berperan penting membuat Surat Keputusan (SK) pencopotan Andi Bebas.

"Saya coba mengambil langkah untuk kerjasama dengan pengacara dari Makassar, itu masuk sanggahan dulu ke Pemda Polman," terang Andi Bebas kepada wartawan.

Menurutnya beberapa hal yang janggal dalam pencopotan tersebut, salah satunya Surat Keputusan (SK) bupati.

Dalam SK tersebut kepala bagian hukum Kesekretariatan Daerah Polman tidak dilibatkan.

Serta jajaran BKPP juga dinilai tidak dilibatkan membuat tim penilai dalam pencopotan itu.

"Kita melihat dasarnya pencopotan ini rekomendasi surat gubernur, kita lihat data-data BKPP juga tidak ada," lanjutnya.

Ia juga menila terdapat pencurian nomor SK di bagian hukum Kesekretariatan Daerah Polman.

Lantaran nomor SK tersebut sama sekali tidak diketahui oleh kepala bagian hukum Pemda Polman.

"Tadi saya sudah masukkan itu sanggahan lewat pengacara, saya kuasakan hal ini ke dia," katanya lagi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved