Sekda Polman Diberhentikan

Pekan Ini Andi Bebas Manggazali Kembali Berkantor Sebagai Sekda Polman

Andi Bebas Manggazali sebelumnya dicopot dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Polman pada 7 Januari 2024 lalu.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Andi Bebas Manggazali pres konferens usai dirinya diberhentikan ditemui di kediamannya Jl Palem Raya, Kelurahan Madatte, Polman, Jumat (12/1/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pj Bupati Polewali Mandar (Polman) Muhammad Ilham Borahima menyebut Andi Bebas Manggazali akan kembali berkantor mulai pekan ini, Rabu (27/3/2024).

Andi Bebas Manggazali sebelumnya dicopot dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Polman pada 7 Januari 2024 lalu.

Baca juga: Pj Bupati Polman Minta Laporan Polisi Dugaan Pencurian Nomor SK Pencopotan Andi Bebas Dicabut

Baca juga: Mantan Kabag Hukum Pemda Polman Dilaporkan ke Polisi Diduga Curi Nomor SK Pencopotan Andi Bebas

Dicopot oleh mantan Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar (AIM) di hari terakhir ia menjabat.

Tak terima dicopot, Andi Bebas menempuh langkah hukum di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pusat.

Informasi terbaru, mulai pekan ini Andi Bebas akan kembali berkantor, dan menjabat sebagai Sekda Polman.

Hal itu setelah keluarnya rekomendasi pembatalan Surat Keputusan (SK) pencopotan Andi Bebas Manggazali dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kemudian keluar pula surat pembatalan pensiunan ASN kepada Andi Bebas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat tanggal 25 Maret 2024.

"Dalam jangka waktu tidak terlalu lama, mungkin pekan ini dia masuk kembali jabat sekda," terang Pj Bupati Polman, Ilham Borahima kepada wartawan.

Ia menjelaskan sisa dua prosedur yang harus dijalani agar Andi Bebas kembali berkantor.

Prosedur pertama harus ada surat dari BKN yang berbunyi pembatalan pensiunan Andi Bebas.

Lalu menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat.

"Harus ada persetujuan dari bapak Kemendagri, karena ini menyangkut kebijakan pejabat lama, harus disetujui," ungkapnya.

Sementara itu pantauan Tribun-Sulbar.com, Rabu (27/3/2024) di kantor Bupati Polman, Andi Bebas hingga kini belum masuk berkantor.

Jabatan sekda masih diisi Agusnia Hasan Sulur sebagai pelaksana harian Sekda Polman.

Pj bupati Polman, Ilham Borahima nampak melaksanakan rapat di aula kantor bupati bersama pejabat daerah lainya.

Sebelumnya diberitakan Andi Bebas Manggazali dicopot dari jabatannya pada 7 Januari 2024.

Nomor SK pencopotan itu keluar dari Bagian Hukum tanpa sepengetahuan Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemda Polman.

Andi Bebas pun sempat menyewa beberapa pengacara untuk melawan lantaran menilai pencopotan dirinya cacat prosedural.(*).

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved