Sekda Polman Diberhentikan

Pj Bupati Polman No Komen Soal Gugatan Andi Bebas Usai Dicopot dari Sekda

Andi Bebas menggugat usai diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Polman, Minggu (7/1/2024) lalu.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Pj Bupati Polman Ilham Borahima saat ditemui wartawan di ruang pola kantor Bupati Polman Jl Manuggal Kelurahan Madatte, Rabu (17/1/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman) enggan berkomentar banyak soal gugatan tim hukum Andi Bebas Manggazali, Rabu (17/1/2024).

Andi Bebas menggugat usai diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Polman, Minggu (7/1/2024) lalu.

Ia kini menyewa 14 pengacara atau tim hukum dari Makassar untuk masukkan sanggahan ke Pemkab Polman.

Terkait sanggahan tersebut, Pemkab Polman enggan mengomentari mekanisme atau cara untuk menghadapinya.

Pj Bupati Polman Ilham Borahima dan Plh Sekda Polman Agusni Hasan Sulur enggan menanggapinya.

"Kalau hal itu saya tidak bisa mengomentari terlalu jauh karena kejadian ini sebelum saya dilantik," terang Ilham Borahima kepada wartawan.

"Mengenai sanggahannya terhadap Pemkab Polman, saya belum mempelajari sanggahannya, mohon maaf saya belum bisa berkomentar jauh," lanjutanya sambil berlalu.

Sementara itu Plh Sekda Polman, Agusnia Hasan Sulur mengaku belum melihat surat sanggahan itu.

"Saya belum lihat surat sanggahannya, tentang itu saya tidak komentar, memang saya sekarang jadi Plh Sekda Polman," singkat Agusni Hasan Sulur kepada wartawan.

Agusnia mengaku tidak masuk dalam tim evaluasi kinerja mantan Sekda Polman, Andi Bebas Manggazali.

Dia enggan berkomentar banyak soal gugatan tim kuasa hukum Andi Bebas yang mengajukan sanggahan ke Pemkab Polman.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 14 pengacara atau tim hukum Andi Bebas Manggazali dari Makassar, layangkan sanggahan terhadap Pemda Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Rabu (17/1/2204).

Gugatan itu usai Andi Bebas dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Polman.

Tim hukum berjumlah 14 orang ini akan memasukan surat sanggahan di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Seperti Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Polman, Biro Umum, dan Bagian Hukum Kesekretariatan Daerah Polman.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved