Sekda Polman Diberhentikan

Pj Bupati Polman No Komen Soal Gugatan Andi Bebas Usai Dicopot dari Sekda

Andi Bebas menggugat usai diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Polman, Minggu (7/1/2024) lalu.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Pj Bupati Polman Ilham Borahima saat ditemui wartawan di ruang pola kantor Bupati Polman Jl Manuggal Kelurahan Madatte, Rabu (17/1/2024). 

Tiga OPD ini dianggap berperan penting membuat Surat Keputusan (SK) pencopotan Andi Bebas.

"Saya coba mengambil langkah untuk kerjasama dengan pengacara dari Makassar, itu masuk sanggahan dulu ke Pemda Polman," terang Andi Bebas kepada wartawan.

Menurutnya beberapa hal yang janggal dalam pencopotan tersebut, salah satunya Surat Keputusan (SK) bupati.

Dalam SK tersebut kepala bagian hukum Kesekretariatan Daerah Polman tidak dilibatkan.

Serta jajaran BKPP juga dinilai tidak dilibatkan membuat tim penilai dalam pencopotan itu.

"Kita melihat dasarnya pencopotan ini rekomendasi surat gubernur, kita lihat data-data BKPP juga tidak ada," lanjutnya.

Ia juga menila terdapat pencurian nomor SK di bagian hukum Kesekretariatan Daerah Polman.

Lantaran nomor SK tersebut sama sekali tidak diketahui oleh kepala bagian hukum Pemda Polman.

"Tadi saya sudah masukkan itu sanggahan lewat pengacara, saya kuasakan hal ini ke dia," katanya lagi.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved