Sekda Polman Diberhentikan

14 Tim Hukum Andi Bebas Gugat 3 OPD Pemda Polman Usai Dicopot dari Sekda

Gugatan itu usai Andi Bebas dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Polman.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Mantan Sekda Polman Andi Bebas (baju putih) saat ditemui di Kantor Bupati Polman Jl Manuggal, Kelurahan Madatte, Senin (15/1/2024) kemarin. 

Disebutkan permasalahan ini akan diserahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.

Untuk mencermati proses pencopotan dirinya, termasuk poin-poin yang diduga cacat prosedural.

Nantinya hasil sanggahan tersebut akan dibawa ke ranah hukum, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar.

Sebelumnya, Andi Bebas sering menyampaikan persoalan Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai yang tidak dibayarkan.

Bahkan Andi Bebas juga sering berkomentar soal masalah penanganan sampah.

Hal itulah yang menurutnya menjadi sebab ia dicopot dari Sekda Polman.

"Kalau pun masalah disiplin, pemecatan ini tidak sesuai dengan aturan, harusnya ada namanya Surat Peringatan (SP) satu, dua, itu peneguran pegawai," ungkapnya.(*).

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved