Sekda Polman Diberhentikan

Praktisi Hukum Sebut Pencopotan Sekda Polman Langgar Hak Asasi Manusia Bisa Dipidana

Andi Bebas dicopot dari jabatannya oleh mantan Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar (AIM) pada Minggu (7/1/2024) lalu.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Praktisi hukum Dr H Sarja, saat ditemui wartawan di kediamannya, di Jl Anoah, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Polman, Rabu (17/1/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Praktisi hukum Dr H Sarja, turut berkomentar soal polemik pencopotan Andi Bebas Manggazali dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar (Polman).

Andi Bebas dicopot dari jabatannya oleh mantan Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar (AIM) pada Minggu (7/1/2024) lalu.

Hari dimana AIM terakhir menjabat sebagai bupati Polman, sekaligus hari libur berkantor.

Baca juga: Kabag Hukum Pemkab Polman Tak Dilibatkan Buat SK Pencopotan Sekda Andi Bebas, Harusnya Ada Paraf

Baca juga: BREAKING NEWS: Sekda Polman Andi Bebas Manggazali Diberhentikan

Dari sisi psikologi hukum, Dr Sarja melihat AIM tidak memiliki jiwa yang besar mencopot di akhir jabatannya.

"Jelas AIM salah, pencopotan ini menandakan AIM ini tidak menghargai hak asasi manusia," terang Dosen Fakultas Hukum dan Syariah IAI Polman ini.

Menurutnya Surat Keputusan (SK) pencopotan itu cacat prosedural, tidak sesuai aturan.

SK atau kebijakan itu tidak memenuhi tiga syarat, lantaran tidak sesuai undang-undang yang berlaku.

Syarat kedua, kata Sarja, SK tersebut tidak sesuai dengan nalar sehat, lantaran tidak tertera kesalahan Andi Bebas.

"Ketiga SK ini tidak sesuai dengan asas-asas pemerintah umum yang layak, seperti keterbukaan pertanggungjawaban, dan profesional," lanjutanya.

Ia menyebut kebijakan AIM ini dapat berpotensi pidana yakni pencemaran nama baik.

Dapat pula dituntut secara perdata, yakni perbuatan melawan hukum, lantaran SK tersebut dinilai cacat prosedural.

Alumni Fakultas Hukum Unhas Makassar ini juga mempertanyakan alasan Pj Gubernur Sulbar menyetujui pencopotan itu.

"Ini berpotensi dipidana, pencemaran nama baik, serta perdata, melawan hukum, AIM ini tidak tau menghargai orang," tegasnya.

Ia menambahkan perlunya mengusut orang yang membantu AIM di bagian hukum mengambil nomor surat SK tersebut.

Lantaran pengakuan Kepala Bagian Hukum Kesekretariatan Daerah, nomor SK tidak melalui dirinya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved