Sekda Polman Diberhentikan

Praktisi Hukum Sebut Pencopotan Sekda Polman Langgar Hak Asasi Manusia Bisa Dipidana

Andi Bebas dicopot dari jabatannya oleh mantan Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar (AIM) pada Minggu (7/1/2024) lalu.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Praktisi hukum Dr H Sarja, saat ditemui wartawan di kediamannya, di Jl Anoah, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Polman, Rabu (17/1/2024). 

Sebelumnya diberitakan, Andi Bebas telah menyerahkan dua unit kendaraan dinas (Randis), pada Senin (15/1/2024).

Keduanya mobil jenis Pajero Sport putih dengan nomor polisinya DC 6 C dan Avanza putih DC 1095 C.

"Saya coba mengambil langkah untuk kerjasama dengan pengacara dari Makassar, itu masuk sanggahan dulu ke Pemda Polman," terang Andi Bebas kepada wartawan.

Menurutnya beberapa hal yang janggal dalam pencopotan tersebut, salah satunya Surat Keputusan (SK) bupati.

Dalam SK tersebut kepala bagian hukum Kesekretariatan Daerah Polman tidak dilibatkan.

Serta jajaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga dinilai tidak dilibatkan dalam pencopotan itu.

"Kita melihat dasarnya pencopotan ini rekomendasi surat gubernur, kita lihat data-data BKD juga tidak ada," lanjutnya.

Ia juga menila terdapat pencurian nomor SK di bagian hukum Kesekretariatan Daerah Polman.

Lantaran nomor SK tersebut sama sekali tidak diketahui oleh kepala bagian hukum Pemda Polman.

"Tadi saya sudah masukkan itu sanggahan lewat pengacara, saya kuasakan hal ini ke dia," katanya lagi.

Disebutkan permasalahan ini akan diserahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.

Untuk mencermati proses pencopotan dirinya, termasuk poin-poin yang diduga cacat prosedural.

Ia juga menbantah dirinya dianggap malas berkantor, serta menyinggung soal pernyataannya di media.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved