Berita Mamuju Tengah
Pelaku Penganiayaan Warga Mamuju Tengah Dituntut 2 Tahun Penjara, Keluarga Korban: Kami Kecewa
Update kasus penganiayaan Ambo Upe (62) warga Desa Sukamaju, Mamuju Tengah, keluarga mengaku kecewa.
Penulis: Suandi | Editor: Via Tribun
Tribun-Sulbar.com/ HO
Ambo Upe (62) warga Desa Sukamaju Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) yang jadi korban penganiayaan terbaring lemah.
Ismawati berharap, majelis hakim memberikan keadilan dan menghukum pelaku sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Kasatreskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy mengamankan dua pelaku penganiayaan pada Senin (7/8/2023) dini hari tanpa perlawanan.
Penganiayaan bermula saat pelaku lewat di lahan sawit yang diklaim miliknya mendapati korban sedang memanen, sehingga terjadi pertengkaran dan mengakibatkan pelaku melakukan penganiayaan.
Akibatnya, korban mengalami luka sayatan parang di bagian wajah, bahu kanan dan tangan kanan.
Fredy menambahkan akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 170 dan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Suandi
Berita Terkait:#Berita Mamuju Tengah
| Respon Keluhan Warga, DLH Mateng Bersihkan Sampah di Bahu Jalan Poros Tobadak |
|
|---|
| Bahu Jalan Poros Tobadak Mamuju Tengah Jadi Tempat Buang Sampah, Warga Keluhkan Bau Busuk |
|
|---|
| Gaji PPPK Mamuju Tengah Terancam, Pusat Pangkas APBD Rp 103 Miliar, Bupati Arsal Dilema Besar |
|
|---|
| Pelanggan Terlalu Banyak Capai 5.042 Orang Distribusi Air Bersih di Mamuju Tengah Kerap Macet |
|
|---|
| Pelanggan Komplain Pelayanan UPTD Air Bersih Mateng, Sebut Pembayaran Lancar, Air Sering Mandek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ambo-Upe-62-warga-Desa-Sukamaju-Kecamatan-Karossa-Kabupaten-Mamuju-Tengah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.