Berita Mamuju Tengah

Pelaku Penganiayaan Warga Mamuju Tengah Dituntut 2 Tahun Penjara, Keluarga Korban: Kami Kecewa

Update kasus penganiayaan Ambo Upe (62) warga Desa Sukamaju, Mamuju Tengah, keluarga mengaku kecewa.

Penulis: Suandi | Editor: Via Tribun
Tribun-Sulbar.com/ HO
Ambo Upe (62) warga Desa Sukamaju Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) yang jadi korban penganiayaan terbaring lemah. 

Ismawati berharap, majelis hakim memberikan keadilan dan menghukum pelaku sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Kasatreskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy mengamankan dua pelaku penganiayaan pada Senin (7/8/2023) dini hari tanpa perlawanan.

Penganiayaan bermula saat pelaku lewat di lahan sawit yang diklaim miliknya mendapati korban sedang memanen, sehingga terjadi pertengkaran dan mengakibatkan pelaku melakukan penganiayaan.

Akibatnya, korban mengalami luka sayatan parang di bagian wajah, bahu kanan dan tangan kanan.

Fredy menambahkan akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 170 dan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

 

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Suandi

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved