Berita Mamuju Tengah

Pelaku Penganiayaan Warga Mamuju Tengah Dituntut 2 Tahun Penjara, Keluarga Korban: Kami Kecewa

Update kasus penganiayaan Ambo Upe (62) warga Desa Sukamaju, Mamuju Tengah, keluarga mengaku kecewa.

Penulis: Suandi | Editor: Via Tribun
Tribun-Sulbar.com/ HO
Ambo Upe (62) warga Desa Sukamaju Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) yang jadi korban penganiayaan terbaring lemah. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus penganiayaan yang dialami Ambo Upe (62) warga Desa Sukamaju Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) akan memasuki tahap putusan hakim, Senin (15/1/2024) besok.

Pelaku diketahui berinisial B (52) dan AP (28) sementara korban bernama Ambo Upe (62).

Peristiwa ini terjadi di Anjalili Dusun Buluparangga, Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah, Minggu (6/8/2023) lalu.

Korban penganiayaan gegara lahan sawit di Mamuju Tengah, Ambo Upe (62) terbaring diruah bedah di salah satu rumah sakit di Mamuju.
Korban penganiayaan gegara lahan sawit di Mamuju Tengah, Ambo Upe (62) terbaring diruah bedah di salah satu rumah sakit di Mamuju. (Jusman)

Penyebab kejadian tersebut adalah adanya sengketa lahan sawit. Pelaku dan korban saling mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka.

Anak korban, Ismawati mengatakan, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku penganiayaan 2 tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya merasa kecewa dan tidak ikhlas.

Ia meminta majelis hakim menghukum pelaku dengan seberat-beratnya.

"Kami harap hakim bisa memutuskan dengan adil dan menghukum pelaku penganiayaan bapak saya dengan hukuman yang seberat-beratnya," ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (14/1/2024).

Kata dia, luka bekas parang di wajah, membuat muka ayahnya tampak terbelah dari bawah mata sampai pipi dan hidung.

Menurutnya, pihak keluarga menuntut keadilan.

Hal tersebut karena saat peristiwa terjadi ayah korban tidak melakukan perlawanan.

Iswamati mengaku, ada kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat pelaku.

Ismawati mengungkapkan, ayahnya melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Sulbar, namun hasil visum justru dikeluarkan RS Topoyo.

Kata dia, hasil visum di RS Topoyo dan RSUD Regional Sulbar sangat berbeda.

"Visum di RS Topoyo terdapat luka iris, sedangkan diagnosa di RSUD Regional yaitu terdapat robekan dari bawah mata kiri sampai pipi kanan," sambungnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved