Kepala Dinas Terjaring OTT

Jalaluddin Duka Tersangka Suap Proyek Sekolah, HMI Manakarra Minta APH Tuntaskan Proses Hukum

Dalam kasus suap menyuap itu, tersangka Jalaluddin Duka menerima uang senilai Rp65 juta dari tersangka Alex, yang merupakan kontraktor.

Penulis: Jufriadi | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Tersangka kasus suap fee proyek konstruksi DAK Fisik 2023 Jalaluddin Duka (baju tahanan orange 02) saat digiring ke ruang pres rilis Ditkrimsus Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Mamuju, Jumat (5/1/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - HMI Cabang Manakarra meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera proses hukum Alex dan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Kadisdikpora) Mamuju, Jalaluddin Duka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap menyuap fee proyek konstruksi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023.

Fee proyek yang dimaksud adalah pembangunan gedung sekolah dasar (SD) di Desa Kakulasan Kecamatan Tommo, yang dimulai tahun 2022.

Dalam kasus suap menyuap itu, tersangka Jalaluddin Duka menerima uang senilai Rp65 juta dari tersangka Alex, yang merupakan kontraktor.

Polisi menemukan uang Rp20 juta dan Rp40 juta di dalam rumah tersangka Jalaluddin Duka.

Adapun nilai kontrak proyek pembangunan sekolah dasar (SD) itu mencaoai Rp483 juta.

Ketua HMI Manakarra, Ansar meminta polisi tidak hanya mengusut kasus suap menyuap yang melibatkan Jalaluddin Duka.

"Maish banyak kasus di Sulbar yang lambat penanganan oleh APH, sehingga seakan memberikan peluang kepada tersangka menjauh dari jeratan hukum tersebut.

"Makanya kami meminta kasus OTT eks Kedis Disdikpora di lingkup Pemkab Mamuju segera diproses, dan semoga ini jadi pembelajaran kepada Dinas yang lain," terangnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 12 dan Pasal 5 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky mengatakan, dalam kasus ini Jalaluddin Duka berperan sebagai penerima suap fee proyek dari Alex yang berperan sebagai pemberi suap.

"Suap menyuap ini agar kontraktor dapat mengerjakan kegiatan pembangunan SD Inpres Kakullasan, Kecamatan Tommo, Mamuju, Sulbar, tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DAK fisik sebesar Rp483 juta," ujar Hengky.

Jalaluddin Duka bersama Alex ditangkap direktorat kriminal kusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, di jalan Husni Tamrin, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Pada Rabu, 3 Januari 2024 lalu. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved