Kepala Dinas Terjaring OTT
Jalaluddin Duka Tersangka Suap Proyek Sekolah, HMI Manakarra Minta APH Tuntaskan Proses Hukum
Dalam kasus suap menyuap itu, tersangka Jalaluddin Duka menerima uang senilai Rp65 juta dari tersangka Alex, yang merupakan kontraktor.
Penulis: Jufriadi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - HMI Cabang Manakarra meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera proses hukum Alex dan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Kadisdikpora) Mamuju, Jalaluddin Duka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap menyuap fee proyek konstruksi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023.
Fee proyek yang dimaksud adalah pembangunan gedung sekolah dasar (SD) di Desa Kakulasan Kecamatan Tommo, yang dimulai tahun 2022.
Dalam kasus suap menyuap itu, tersangka Jalaluddin Duka menerima uang senilai Rp65 juta dari tersangka Alex, yang merupakan kontraktor.
Polisi menemukan uang Rp20 juta dan Rp40 juta di dalam rumah tersangka Jalaluddin Duka.
Adapun nilai kontrak proyek pembangunan sekolah dasar (SD) itu mencaoai Rp483 juta.
Ketua HMI Manakarra, Ansar meminta polisi tidak hanya mengusut kasus suap menyuap yang melibatkan Jalaluddin Duka.
"Maish banyak kasus di Sulbar yang lambat penanganan oleh APH, sehingga seakan memberikan peluang kepada tersangka menjauh dari jeratan hukum tersebut.
"Makanya kami meminta kasus OTT eks Kedis Disdikpora di lingkup Pemkab Mamuju segera diproses, dan semoga ini jadi pembelajaran kepada Dinas yang lain," terangnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 12 dan Pasal 5 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky mengatakan, dalam kasus ini Jalaluddin Duka berperan sebagai penerima suap fee proyek dari Alex yang berperan sebagai pemberi suap.
"Suap menyuap ini agar kontraktor dapat mengerjakan kegiatan pembangunan SD Inpres Kakullasan, Kecamatan Tommo, Mamuju, Sulbar, tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DAK fisik sebesar Rp483 juta," ujar Hengky.
Jalaluddin Duka bersama Alex ditangkap direktorat kriminal kusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, di jalan Husni Tamrin, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Pada Rabu, 3 Januari 2024 lalu. (*)
Jalaluddin Duka
kasus suap proyek
Mamuju
Kepala Dinas Terjaring OTT
Operasi Tangkap Tangan
Jalaluddin Duka Tersangka
Belum Dilimpahkan ke Kejati, Tersangka OTT Jalaluddin Duka Masih Ditahan di Rutan Polda Sulbar |
![]() |
---|
Jalaluddin Duka Ditangkap Kasus Suap Proyek Sekolah, Aktivis Sebut Catatan Buruk Pemkab Mamuju |
![]() |
---|
Terjaring Kasus Suap Proyek, Jalaluddin Duka Ternyata Pernah Ditangkap Polisi Kasus Judi Sabung Ayam |
![]() |
---|
HMI Manakarra Minta Jalaluddin Duka Diproses Secepatnya Usai Terjaring OTT Suap Proyek DAK 2023 |
![]() |
---|
Polisi Dalami Aliran Dana Kasus Suap Fee Proyek DAK Fisik 2023 di Disdikpora Pemkab Mamuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.