Kepala Dinas Terjaring OTT
Terjaring Kasus Suap Proyek, Jalaluddin Duka Ternyata Pernah Ditangkap Polisi Kasus Judi Sabung Ayam
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ratusan ekor ayam dan uang puluhan juta. Jalaluddin Duka dan sejumlah pelaku sabung ayam lainnya ditangkap
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Dinas PMD Mamuju, Jalaluddin Duka ditangkap polisi karena terlibat kasus suap menyuap fee proyek konstruksi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023.
Jalaluddin Duka bersama seorang kontraktor bernama Alex, ditangkap direktorat kriminal kusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, di jalan Husni Tamrin, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Pada Rabu, 3 Januari 2024 lalu.
Fee proyek yang dimaksud adalah pembangunan gedung sekolah dasar (SD) di Desa Kakulasan Kecamatan Tommo, yang dimulai tahun 2022.
Baca juga: Terima Suap Proyek Pembangunan SD Kakulasan Tommo, Jalaluddin Duka Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Terjaring OTT Suap Fee Proyek DAK 2023, Jalaluddin Duka dan Seorang Kontraktor Resmi Ditahan
Dalam kasus suap menyuap itu, tersangka Jalaluddin Duka menerima uang senilai Rp65 juta dari tersangka Alex, yang merupakan kontraktor.
Polisi menemukan uang Rp20 juta dan Rp40 juta di dalam rumah tersangka Jalaluddin Duka.
Adapun nilai kontrak proyek pembangunan sekolah dasar (SD) itu mencapai Rp483 juta.
Ternyata, bukan hanya sekali ini saja paman Bupati Mamuju saat ini, Sutinah Suhardi terlibat kasus hukum.
Pada 2015 lalu, dia pernah ditangkap karena terliibat judi sabung ayam di Kota Mamuju, Sulawesi Barat.
Berdasarkan berita yang tayang di Kompas.com, Jalaluddin Duka tidak sendiri, bersamanya 65 pelaku lainnya termasuk pengusaha yang diduga ikut menyokong praktik perjudian tersebut ditangkap di lokasi itu. (Sumber: https://regional.kompas.com/read/2015/05/27/14370931/Kadis.Pertambangan.Mamuju.Ditangkap.di.Lokasi.Judi.Sabung.Ayam)
Jalaluddin juga merupakan adik kandung mantan Bupati Mamuju dua periode, Suhardi Duka. Saat ditangkap 2015 lalu, dia masiah Kadis Pertambangan dan Energi kabupaten Mamuju.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ratusan ekor ayam dan uang puluhan juta.
Praktik judi sabung ayam di lokasi itu sudah berlangsung lama dan meresahkan warga.
Para tersangka penjudi itu tidak hanya berasal dari Mamuju, bahkan sejumlah peserta datang dari Makassar dan Kalimantan.
Ancaman Bui 20 Tahun
Jalaluddin Duka dan Alex dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 12 dan Pasal 5 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky mengatakan, dalam kasus ini Jalaluddin Duka berperan sebagai penerima suap fee proyek dari Alex yang berperan sebagai pemberi suap. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://regional.kompas.com/read/2015/05/27/14370931/Kadis.Pertambangan.Mamuju.Ditangkap.di.Lokasi.Judi.Sabung.Ayam
Belum Dilimpahkan ke Kejati, Tersangka OTT Jalaluddin Duka Masih Ditahan di Rutan Polda Sulbar |
![]() |
---|
Jalaluddin Duka Ditangkap Kasus Suap Proyek Sekolah, Aktivis Sebut Catatan Buruk Pemkab Mamuju |
![]() |
---|
HMI Manakarra Minta Jalaluddin Duka Diproses Secepatnya Usai Terjaring OTT Suap Proyek DAK 2023 |
![]() |
---|
Jalaluddin Duka Tersangka Suap Proyek Sekolah, HMI Manakarra Minta APH Tuntaskan Proses Hukum |
![]() |
---|
Polisi Dalami Aliran Dana Kasus Suap Fee Proyek DAK Fisik 2023 di Disdikpora Pemkab Mamuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.