Kepala Dinas Terjaring OTT

Terjaring OTT Suap Fee Proyek DAK 2023, Jalaluddin Duka dan Seorang Kontraktor Resmi Ditahan

Tersangka AL sebagai pelaku penyuap dan tersangaka Jalaluddin Duka sebagai penerima suap fee proyek senilai Rp 65 juta.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Tersangka Jalaluddin Duka dan kontraktor AL (rompi orange 02) saat dihadirkan dalam pres rilis resmi kasus OTT di Mapolda Sulbar Jl Aiptu Nurman, Mamuju, Jumat (5/1/2024). (Abd Rahman) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menahan dua tersangka kasus suap fee proyek konstruksi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023.

Kedua tersangka itu adalah eks Kadis Disdikpora Mamuju Jalaluddin Duka dan kontraktor proyek inisia AL.

Tersangka AL sebagai pelaku penyuap dan tersangaka Jalaluddin Duka sebagai penerima suap fee proyek senilai Rp 65 juta.

"Uang suap itu adalah rangkaian pembayaran proyek pembangunan konstruksi Sekolah Dasar (SD) di Desa Kakulasan Kecamatan Tommo," kata Kasubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky saat pres rilis di Polda Sulbar, Jumat (5/1/2024).

Kata dia, nilai proyek pembangunan sekolah itu senilai Rp 483 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023

Lanjut dia, sebelumnya tersangka AL sudah menyerahkan sejumlah uang seniali Rp 30 juta kepada tersangka Jalal pada tahun 2022.

Kemudian, tersangka AL kembali memberikan uang Rp 5 juta kepada tersangka Jalal pada Agustus 2022 hingga total Rp 65 juta.

"Jadi uang itu tidak diberikan sekaligus, mulai dari 2022 hingga 2023, total uang itu sampai Rp 65 juta diterima tersangka Jalal," pungkasnya.

OTT Eks Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju Jalaluddin Duka dan kontraktor inisial AL terjadi pada Rabu (3/1/2024) pukul 21.00 WITA malam.

OTT berlangsung di rumahnya di Kelurahan Binanga,Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju,Sulbar.

Mereka di OTT berdasarkan laporan masyarakat adanya dugaan suap fee proyek konstruksi.

Dari tangan tersangka Jalaluddin, polisi mengamankan uang lebih dari Rp 50 juta dan alat elektronik (handphone) beserta buku catatan yang jadi barang bukti.

Kini polisi masih melakukan pendalaman atas kasus suap fee proyek tersebut.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved