Kepala Dinas Terjaring OTT

Jalaluddin Duka Ditangkap Kasus Suap Proyek Sekolah, Aktivis Sebut Catatan Buruk Pemkab Mamuju

Tersangka Jalal sebagai penerima upeti fee proyek senilai Rp 65 juta dari kontraktor Alex. Uang itu diberikan dengan empat kali bayar.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Tersangka kasus suap fee proyek konstruksi DAK Fisik 2023 Jalaluddin Duka (baju tahanan orange 02) saat digiring ke ruang pres rilis Ditkrimsus Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Mamuju, Jumat (5/1/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Aktivis Muda Muhammadiyah (AMM) Mamuju Irwan mengatakan terungkapnya kasus suap menyuap fee proyek, yang melibatkan Kadis PMD Mmauju, Jalaluddin Duka mencoreng pemerintahan Pemkab Mamuju yang dipimpin Sutinah Suhardi.

Ironisnya, Jalaluddin Duka merupakan paman Sutinah, adalah adik kandung Suhardi duka, ayah kandung Sutinah dan juga mantan bupati mamuju dua periode.

Jalaluddin Duka kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap fee proyek konstruksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2023, ketika dia masih menjabat Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju.

Baca juga: HMI Manakarra Minta Jalaluddin Duka Diproses Secepatnya Usai Terjaring OTT Suap Proyek DAK 2023

Baca juga: Jalaluddin Duka Tersangka Suap Proyek Sekolah, HMI Manakarra Minta APH Tuntaskan Proses Hukum

Jalaluddin ditangkap tidak sendiri, ikut ditangkap kontraktor proyek bernama Alex.

Irwan menyebutkan, tindakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju yang menerima upeti demi kepentingan proyek pembangunan sekolah dasar (SD) di Desa Kakulasan, Kecamatan Tommo, sangat mengecewakan.

"Ini akan jadi catatan buruk bagi Pemkab Mamuju di mata masyarakat, apalagi yan melakukannya adalah pejabat setingkat kepala dinas," ungkap Irwan, Sabtu (6/1/2024).

Dia meminta terungkapnya kasus ini harus menjadi perhatian serius Bupati Mamuju Sutinah Suhardi.

Tersangka Jalaluddin Duka dan kontraktor AL (rompi orange 02) saat dihadirkan dalam pres rilis resmi kasus OTT di Mapolda Sulbar Jl Aiptu Nurman, Mamuju, Jumat (5/1/2024). (Abd Rahman)
Tersangka Jalaluddin Duka dan kontraktor AL (rompi orange 02) saat dihadirkan dalam pres rilis resmi kasus OTT di Mapolda Sulbar Jl Aiptu Nurman, Mamuju, Jumat (5/1/2024). (Abd Rahman) (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman)

Diketahui, eks Kepala Dinas Disdikpora Mamuju Jalaluddin Duka dan kontraktor proyek Alex resmi ditahan atas kasus suap fee proyek konstruksi DAK Fisik 2023.

Tersangka Jalal sebagai penerima upeti fee proyek senilai Rp 65 juta dari kontraktor Alex. Uang itu diberikan dengan empat kali bayar.

Keduanya di OTT oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar di rumahnya Jl Husni Thamrin, Kota Mamuju, Rabu (3/1/2024) pukul 21.00 Wita malam.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan uang pembayaran terakhir senilai Rp 20 juta dan Rp 40 juta ditemukan di dalam laci rumah tersangka Jalal.

Akibat perbuatan kasus suap menyuap itu tersangka dijerat Pasal 12 huruf a, b,dan atau Pasal 11,dan atau Pasal 5,Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved