Kepala Dinas Terjaring OTT
Jalaluddin Duka Ditangkap Kasus Suap Proyek Sekolah, Aktivis Sebut Catatan Buruk Pemkab Mamuju
Tersangka Jalal sebagai penerima upeti fee proyek senilai Rp 65 juta dari kontraktor Alex. Uang itu diberikan dengan empat kali bayar.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Aktivis Muda Muhammadiyah (AMM) Mamuju Irwan mengatakan terungkapnya kasus suap menyuap fee proyek, yang melibatkan Kadis PMD Mmauju, Jalaluddin Duka mencoreng pemerintahan Pemkab Mamuju yang dipimpin Sutinah Suhardi.
Ironisnya, Jalaluddin Duka merupakan paman Sutinah, adalah adik kandung Suhardi duka, ayah kandung Sutinah dan juga mantan bupati mamuju dua periode.
Jalaluddin Duka kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap fee proyek konstruksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2023, ketika dia masih menjabat Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju.
Baca juga: HMI Manakarra Minta Jalaluddin Duka Diproses Secepatnya Usai Terjaring OTT Suap Proyek DAK 2023
Baca juga: Jalaluddin Duka Tersangka Suap Proyek Sekolah, HMI Manakarra Minta APH Tuntaskan Proses Hukum
Jalaluddin ditangkap tidak sendiri, ikut ditangkap kontraktor proyek bernama Alex.
Irwan menyebutkan, tindakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju yang menerima upeti demi kepentingan proyek pembangunan sekolah dasar (SD) di Desa Kakulasan, Kecamatan Tommo, sangat mengecewakan.
"Ini akan jadi catatan buruk bagi Pemkab Mamuju di mata masyarakat, apalagi yan melakukannya adalah pejabat setingkat kepala dinas," ungkap Irwan, Sabtu (6/1/2024).
Dia meminta terungkapnya kasus ini harus menjadi perhatian serius Bupati Mamuju Sutinah Suhardi.

Diketahui, eks Kepala Dinas Disdikpora Mamuju Jalaluddin Duka dan kontraktor proyek Alex resmi ditahan atas kasus suap fee proyek konstruksi DAK Fisik 2023.
Tersangka Jalal sebagai penerima upeti fee proyek senilai Rp 65 juta dari kontraktor Alex. Uang itu diberikan dengan empat kali bayar.
Keduanya di OTT oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar di rumahnya Jl Husni Thamrin, Kota Mamuju, Rabu (3/1/2024) pukul 21.00 Wita malam.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan uang pembayaran terakhir senilai Rp 20 juta dan Rp 40 juta ditemukan di dalam laci rumah tersangka Jalal.
Akibat perbuatan kasus suap menyuap itu tersangka dijerat Pasal 12 huruf a, b,dan atau Pasal 11,dan atau Pasal 5,Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Jalaluddin Duka Tersangka
Jalaluddin Duka
kasus suap proyek
Suap
Sutinah Suhardi
Pemkab Mamuju
Muhammadiyah
Belum Dilimpahkan ke Kejati, Tersangka OTT Jalaluddin Duka Masih Ditahan di Rutan Polda Sulbar |
![]() |
---|
Terjaring Kasus Suap Proyek, Jalaluddin Duka Ternyata Pernah Ditangkap Polisi Kasus Judi Sabung Ayam |
![]() |
---|
HMI Manakarra Minta Jalaluddin Duka Diproses Secepatnya Usai Terjaring OTT Suap Proyek DAK 2023 |
![]() |
---|
Jalaluddin Duka Tersangka Suap Proyek Sekolah, HMI Manakarra Minta APH Tuntaskan Proses Hukum |
![]() |
---|
Polisi Dalami Aliran Dana Kasus Suap Fee Proyek DAK Fisik 2023 di Disdikpora Pemkab Mamuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.