Berita Polman

BREAKING NEWS: Pemuda Polman Ditangkap Gegara Gagahi Tetangga di Bawah Umur, Korban Kini Hamil

R sendirian ditangkap oleh Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Polman di Wonomulyo pada Rabu (4/1/2024) malam.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur (baju putih) warga Kecamatan Mapilli, saat digiring ke Rutan Mapolres Polman Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkkabata, Kamis (4/1/2024). 

Lalu ibu korban mendesak anaknya ini untuk bercerita tentang masalah yang ia hadapi.

Korban pun menyampaikan hal itu kepada ibunya, lalu merasa keberatan dan menuntut pelaku.

Keduanya sempat dinikahkan, namun usai menikah pelaku enggan bersama korban.

"Sempat ijab kabul, karena di desak keluarganya, tapi pelaku tidak mau tinggal bersama," katanya lagi.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur terancam 15 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved