Penipuan Gadai Sawah

2 Penipu Modus Gadai Sawah Bodong di Polman Terancam Masuk DPO

Enam orang pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh Polres Polman.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Polisi saat memperlihatkan dokumen akta jual beli sawah palsu dengan stempel basah saat konferensi pers di aula Mapolres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Sabtu (30/12/2023). 

Hal itulah yang membuat para korban tergiur untuk investasi atau memberikan modalnya.

Dengan tujuan akan mendapat hasil panen yang lebih dari jumlah investasi yang diberikan kepada pelaku.

"Korban diiming-imingi, awalnya menyetor Rp 200 juta, nanti hasil panen pelaku memberi lebih dari Rp 200 juta ini," ungkapnya.

Padahal sawah yang ditunjuk para pelaku ini bukan kepunyaannya atau fiktif.

Penyidik mencatat lebih dari empat korban yang ditipu oleh para pelaku, total kerugian capai Rp 560 juta lebih.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved