Penipuan Gadai Sawah
Polisi Tangkap 6 Penipu Modus Gadai Sawah Bodong di Polman, Korban Rugi Rp 400 Juta
Enam orang tersebut saling berbagi tugas dalam menjalankan aksinya, menipu para korban.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) menangkap enam orang terduga pelaku penipuan dengan modus gadai sawah fiktif atau bodong, Sabtu (29/12/2023).
Enam orang tersebut saling berbagi tugas dalam menjalankan aksinya, menipu para korban.
Tiga orang merupakan emak-emak atau ibu rumah tangga, dan sisanya lelaki paruh baya.
Enam orang terduga pelaku resmi di tahan sejak Jumat (28/12/2023) malam, di Rumah Tahanan Mapolres Polman.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Polman.
Adapun inisial masing-masing pelaku yakni DR, AG, NM, HR, NR dan KD, salah satunya otak dari aksi penipuan ini.
"Ini murni penipuan dengan modus gadai sawah, panennya akan dibagi hasil lebih kepada korban," terang Kasatreskrim Polres Polman, AKP M Reza Pranata kepada wartawan.
Dijelaskan gadai sawah yang ditawarkan para pelaku ini fiktif atau tidak ada, meski pelaku memperlihatkan surat kepemilikan.
Hal itulah yang membuat para korban tergiur untuk investasi atau memberikan modalnya.
Dengan tujuan akan mendapat hasil panen yang lebih dari jumlah investasi yang diberikan kepada pelaku.
"Korban diiming-imingi, awalnya menyetor Rp 200 juta, nanti hasil panen pelaku memberi lebih dari Rp 200 juta kepada korban," ungkapnya.
Padahal lanjut M Reza Pranata, sawah yang ditunjuk para pelaku ini bukan kepunyaannya atau fiktif.
Penyidik mencatat lebih dari empat korban yang ditipu oleh para pelaku, total kerugian capai Rp 400 juta lebih.
Namun hingga kini polisi belum mengungkap peran masing-masing dari enam palaku ini.
Sebelumnya diberitakan, Polres Polman mulai menyelidiki kasus dugaan penipuan gadai sawah bodong yang diadukan oleh masyarakat, Selasa (28/11/2023) lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Tiga-dari-enam-terduga-pelaku-penipuan-modus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.