Penipuan Gadai Sawah
2 Penipu Modus Gadai Sawah Bodong di Polman Terancam Masuk DPO
Enam orang pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh Polres Polman.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) mengejar dua orang terduga komplotan pelaku penipuan dengan modus gadai sawah fiktif atau bodong, Sabtu (30/12/2023).
Enam orang pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh Polres Polman.
Dua orang pelaku masih dalam pencarian, mereka terlibat dalam sindikat penipuan ini.
Tiga korban yang telah melapor dengan total keseluruhan kerugian capai Rp 560 juta.
Sementara ada tiga korban yang status laporannya masih tahap pengaduan atau belum naik jadi laporan polisi.
"Ada dua pelaku yang masih pencarian, inisial HR dan NU, kita baru selidik," ujar Kasatreskrim Polres Polman, AKP M Reza Pranata kepada wartawan.
Dia mengatakan untuk tiga orang korban yang statusnya masih pengaduan juga dalam penyelidikan.
Pengaduan para korban saat ini masih dalam pengumpulan permulaan bukti awal.
M Reza menyebut total korban dalam kasus ini dapat bertambah, begitu pula dengan kerugiannya.
Polisi memberikan kesempatan kepada kedua orang terduga pelaku untuk menyerahkan diri.
Ketika keduanya tidak memenuhi panggilan polisi yang ketiga kalinya, maka keduanya terancam masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kertas selebaran DPO ini nantinya akan dipasang di terminal, pelabuhan hingga di pasar.
"DPO nya belum terbit, kita masih memberi kesempatan untuk keduanya koperatif," ungkapnya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Polman untuk terus berhati-hati dan teliti.
Tawaran dan modus para terduga pelaku harus betul-betul di cek, warga diharapkan tidak mudah untuk percaya dan tergiur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Polisi-saat-mem.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.