Penipuan Gadai Sawah

2 Penipu Modus Gadai Sawah Bodong di Polman Terancam Masuk DPO

Enam orang pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh Polres Polman.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Polisi saat memperlihatkan dokumen akta jual beli sawah palsu dengan stempel basah saat konferensi pers di aula Mapolres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Sabtu (30/12/2023). 

Sebelumnya diberitakan, masing-masing pelaku inisial DM, DR, NM, HR, NR dan KD, salah satunya otak dari aksi penipuan ini.

Tersangka DM berperan sebagai pencari orang atau korban untuk gadai sawah, atau berinvestasi.

Pelaku menunjuk sawah seluas puluhan hektar milik orang lain di wilayah Kecamatan Polewali dan Binuang.

Untuk meyakinkan korban, pelaku DR oknum staf dikelurahan, membuat dokumen akta jual beli palsu.

"Ada tersangka yang berperan sebagai pemilik sawah, dan dua lainnya berperan sebagai penggarap," terang Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono kepada wartawan.

Dijelaskan enam pelaku ini turut hadir saat korban hendak diperlihatkan lokasi sawah yang ditunjuk.

Mereka pun memainkan perannya masing-masing untuk meyakinkan korban.

Seperti dua orang laki-laki yang seolah-olah sedang menggarap sawah, dan tersangka perempuan berperan sebagai pemilik.

Sementara oknum staf dikelurahan datang membawa dokumen akta jual beli palsu.

Polisi mengamankan dokumen tersebut, terdapat stempel basah yang semuanya menjadi barang bukti.

Tiga orang merupakan emak-emak atau ibu rumah tangga, dan sisanya lelaki paruh baya.

Enam orang terduga pelaku resmi di tahan sejak Jumat (28/12/2023) di Rumah Tahanan Mapolres Polman.

Usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam, di Unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Polman.

"Ini murni penipuan dengan modus gadai sawah, panennya akan dibagi hasil lebih kepada korban," lanjutnya.

Dijelaskan gadai sawah yang ditawarkan para pelaku ini fiktif atau tidak ada, meski pelaku memperlihatkan surat kepemilikan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved