Penipuan Gadai Sawah

2 Penipu Modus Gadai Sawah Bodong di Polman Terancam Masuk DPO

Enam orang pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh Polres Polman.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Polisi saat memperlihatkan dokumen akta jual beli sawah palsu dengan stempel basah saat konferensi pers di aula Mapolres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Sabtu (30/12/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) mengejar dua orang terduga komplotan pelaku penipuan dengan modus gadai sawah fiktif atau bodong, Sabtu (30/12/2023).

Enam orang pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh Polres Polman.

Dua orang pelaku masih dalam pencarian, mereka terlibat dalam sindikat penipuan ini.

Tiga korban yang telah melapor dengan total keseluruhan kerugian capai Rp 560 juta.

Sementara ada tiga korban yang status laporannya masih tahap pengaduan atau belum naik jadi laporan polisi.

"Ada dua pelaku yang masih pencarian, inisial HR dan NU, kita baru selidik," ujar Kasatreskrim Polres Polman, AKP M Reza Pranata kepada wartawan.

Enam penipu gadai sawah bodong saat hadir di aula Polres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Sabtu (30/12/2023).
Enam penipu gadai sawah bodong saat hadir di aula Polres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Sabtu (30/12/2023). (Tribun Sulbar / Fahrun Ramli)

Dia mengatakan untuk tiga orang korban yang statusnya masih pengaduan juga dalam penyelidikan.

Pengaduan para korban saat ini masih dalam pengumpulan permulaan bukti awal.

M Reza menyebut total korban dalam kasus ini dapat bertambah, begitu pula dengan kerugiannya.

Polisi memberikan kesempatan kepada kedua orang terduga pelaku untuk menyerahkan diri.

Ketika keduanya tidak memenuhi panggilan polisi yang ketiga kalinya, maka keduanya terancam masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kertas selebaran DPO ini nantinya akan dipasang di terminal, pelabuhan hingga di pasar.

"DPO nya belum terbit, kita masih memberi kesempatan untuk keduanya koperatif," ungkapnya.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Polman untuk terus berhati-hati dan teliti.

Tawaran dan modus para terduga pelaku harus betul-betul di cek, warga diharapkan tidak mudah untuk percaya dan tergiur.

Sebelumnya diberitakan, masing-masing pelaku inisial DM, DR, NM, HR, NR dan KD, salah satunya otak dari aksi penipuan ini.

Tersangka DM berperan sebagai pencari orang atau korban untuk gadai sawah, atau berinvestasi.

Pelaku menunjuk sawah seluas puluhan hektar milik orang lain di wilayah Kecamatan Polewali dan Binuang.

Untuk meyakinkan korban, pelaku DR oknum staf dikelurahan, membuat dokumen akta jual beli palsu.

"Ada tersangka yang berperan sebagai pemilik sawah, dan dua lainnya berperan sebagai penggarap," terang Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono kepada wartawan.

Dijelaskan enam pelaku ini turut hadir saat korban hendak diperlihatkan lokasi sawah yang ditunjuk.

Mereka pun memainkan perannya masing-masing untuk meyakinkan korban.

Seperti dua orang laki-laki yang seolah-olah sedang menggarap sawah, dan tersangka perempuan berperan sebagai pemilik.

Sementara oknum staf dikelurahan datang membawa dokumen akta jual beli palsu.

Polisi mengamankan dokumen tersebut, terdapat stempel basah yang semuanya menjadi barang bukti.

Tiga orang merupakan emak-emak atau ibu rumah tangga, dan sisanya lelaki paruh baya.

Enam orang terduga pelaku resmi di tahan sejak Jumat (28/12/2023) di Rumah Tahanan Mapolres Polman.

Usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam, di Unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Polman.

"Ini murni penipuan dengan modus gadai sawah, panennya akan dibagi hasil lebih kepada korban," lanjutnya.

Dijelaskan gadai sawah yang ditawarkan para pelaku ini fiktif atau tidak ada, meski pelaku memperlihatkan surat kepemilikan.

Hal itulah yang membuat para korban tergiur untuk investasi atau memberikan modalnya.

Dengan tujuan akan mendapat hasil panen yang lebih dari jumlah investasi yang diberikan kepada pelaku.

"Korban diiming-imingi, awalnya menyetor Rp 200 juta, nanti hasil panen pelaku memberi lebih dari Rp 200 juta ini," ungkapnya.

Padahal sawah yang ditunjuk para pelaku ini bukan kepunyaannya atau fiktif.

Penyidik mencatat lebih dari empat korban yang ditipu oleh para pelaku, total kerugian capai Rp 560 juta lebih.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved