Pendaftaran Pengawas TPS

SEGERA Buka! Ini Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Bawaslu masing-masing kabupaten di Sulbar akan segera membuka pendaftarannya dan segera penuhi persyaratannya.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Ilustrasi terkait Pemilu 2024 - Baliho caleg terpasang di perempatan Jl KH Agus Salim, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Sabtu (21/10/2023) 

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

5) Bersedia bekerja penuh waktu.

6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon. Tempat pengambilan formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS kelurahan/desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor kelurahan/desa.

Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau via email.

Dokumen dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved