Pendaftaran Pengawas TPS
SEGERA Buka! Ini Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024
Bawaslu masing-masing kabupaten di Sulbar akan segera membuka pendaftarannya dan segera penuhi persyaratannya.
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
5) Bersedia bekerja penuh waktu.
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon. Tempat pengambilan formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS kelurahan/desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor kelurahan/desa.
Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau via email.
Dokumen dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir.
| Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Tutup Besok, Ini Syarat dan Cara Daftarnya |
|
|---|
| Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Masih Buka, Siapkan 6 Dokumen Ini |
|
|---|
| 6 Dokumen Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 |
|
|---|
| Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Buka hingga 6 Januari, Ini Syaratnya |
|
|---|
| BESOK! Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka, Siapkan Dokumen Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Baliho-caleg-terpasang-tak-beraturan-di-perempatan-Jl-KH-Agus-Salim-Kota-Polewali.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.