Pendaftaran Pengawas TPS
SEGERA Buka! Ini Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024
Bawaslu masing-masing kabupaten di Sulbar akan segera membuka pendaftarannya dan segera penuhi persyaratannya.
k. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
l. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
m. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
n. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Pengajuan surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan dengan melampirkan:
1. Berkas pendaftaran meliputi:
a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP-el)
c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
e. Daftar Riwayat Hidup.
f. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
| Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Tutup Besok, Ini Syarat dan Cara Daftarnya |
|
|---|
| Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Masih Buka, Siapkan 6 Dokumen Ini |
|
|---|
| 6 Dokumen Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 |
|
|---|
| Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Buka hingga 6 Januari, Ini Syaratnya |
|
|---|
| BESOK! Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka, Siapkan Dokumen Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Baliho-caleg-terpasang-tak-beraturan-di-perempatan-Jl-KH-Agus-Salim-Kota-Polewali.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.