Pendaftaran Pengawas TPS

SEGERA Buka! Ini Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Bawaslu masing-masing kabupaten di Sulbar akan segera membuka pendaftarannya dan segera penuhi persyaratannya.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Ilustrasi terkait Pemilu 2024 - Baliho caleg terpasang di perempatan Jl KH Agus Salim, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Sabtu (21/10/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Bawaslu akan segera membuka pendaftaran pengawas TPS.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini akan bertugas di Pemilu 2024.

Bawaslu masing-masing kabupaten di Sulbar akan segera membuka pendaftarannya dan segera penuhi persyaratannya.

Pendaftaran pengawas TPS akan dibuka 2 - 6 Januari 2024 mendatang.

Berikut syarat pendaftaran pengawas TPS berdasarkan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 498/HK.01.01/K1/12/202 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) dalam Pemilu 2024:

a. Warga Negara Indonesia

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

g. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved