Pendaftaran Pengawas TPS

Bawaslu Mamasa Segera Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya

penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara tanggal 18-19 januari 2024.

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Munawwarah Ahmad
ist
Ketua Bawaslu Mamasa, Rustam 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Mamasa, akan segera buka perekrutan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pendaftaran nantinya akan melalui tahapan sesuai yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.

Pendaftaran akan dibuka untuk 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Mamasa.

Sebagaimna diketahui, pengawas TPS nantinya akan mengawasi proses persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara dan pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS.

Pendaftaran pengawas TPS akab dibuka pada 2 - 6 Januari 2024 mendatang.

Hal tersebut dipparkan oleh Ketua Bawaslu Mamasa, Rustam, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Senin (25/12/2023).

"Kita akab merekrut sebanyak 600 orang untuk disebar ke 17 kecamatan," ungkap Rustam.

Ia katakan, untuk penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada tanggal 18 -19 januari 2024 dan selanjutnya akan dilaksanakan pelantikan.

"Pelantikan tanggal 22 Januari 2024," jelas Rustam.

Berikut syarat pendaftaran pengawas TPS Kabupaten Mamasa berdasarkan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 498/HK.01.01/K1/12/202 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) dalam Pemilu 2024:

a. Warga Negara Indonesia

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved