Pendaftaran Pengawas TPS

Bawaslu Mamasa Segera Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya

penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara tanggal 18-19 januari 2024.

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Munawwarah Ahmad
ist
Ketua Bawaslu Mamasa, Rustam 

f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

g. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

k. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

l. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

m. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

n. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Pengajuan surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan dengan melampirkan:

1. Berkas pendaftaran meliputi:

a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP-el)

c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.

d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved