korupsi hutan lindung
Dosen Hukum Pidana Unsulbar: Jaksa Harus Menjelaskan ke Publik Soal Penahanan Andi Dodi Hermawan
Hingga saat ini Andi Dodi belum ditahan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi jaksa.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Dosen hukum pidana Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) Asrullah, menanggapi soal kasus korupsi alih fungsi hutan lindung menjerat Andi Dodi Hermawan.
Hingga saat ini Andi Dodi belum ditahan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi jaksa.
Caleg DPRD Provinsi dari Partai Hanura sekaligus Wakil Ketua DPRD Mamuju itu belum ditahan karena sedang sakit.
Asrullah mengatakan, jaksa memang sebagai pelaksana putusan hakim untuk mengeksekusi seseorang terjerat hukum yang inkrah.
"Jadi jaksa itu pelaksana putusan hakim, jadi kalau sudah ada putusan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka jaksa memiliki tugas teknis untuk membawa terpidana ke lembaga pemasyarakatan," kata Akademisi Hukum Unsulbar itu saat dikonfirmasi wartawan,via telepon, Selasa (5/12/2023).
Namun dalam prakteknya kadang kala jaksa eksekutor terkendala saat ingin menjalankan vonis ketika terpidan dalam keadaan sakit.
Kata Asrullah, jaksa bisa memberikan kebijakan terhadap terpidana ketika dalam kondisi sakit atau sedang dirawat.
"Kalau sakitnya tergolong penyakit berat seperti jantung itu memang jaksa sudah memberikan kebijakan terhadap terpidana itu. Kecuali jika tidak sakit lalu dibiarkan (tidak ditahan) itu jadi pertanyaan," katanya.
Kendati demikian, hal itu sebenarnya persoalan teknis dari jaksa eksekutor dan itu harus dijelaskan ke publik oleh jaksa kenapa sampai sekarang belum membawa terpidana ke rumah tahanan.
Asrullah menambahkan, secara teori hukum jika ada seseorang dijatuhi vonis bersalah dan itu sudah inkrah maka jaksa wajib melaksanakan putusan hakim.
"Kalau pun ada masalah-masalah itu masalah teknis dari jaksa sendiri," pungkasnya.
Diketahui, Andi Dodi sempat divonis bebas oleh PN Mamuju atas kasus korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Desa Tadui.
Andi Dodi dan mantan Kepala BPN Mamuju, Hasanuddin, harus kembali menjalani hukuman setelah kasasi jaksa dikabulkan MA, Rabu (15/11/2023).
Putusan MA RI dengan nomor 5243 K/Pid.Sus/2023 atas nama termohon Andi Dodi Hermawan.
"Iya kami sudah terima salinan release putusan MA (terdakwa Andi Dodi dan Hasanuddin) sudah turun dan sore kami terima," ungkap Kajari Mamuju Subekhan saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Rabu malam.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Ada Apa? Tim Jamwas Kejagung RI Periksa Terpidana Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung Andi Dodi |
![]() |
---|
Terpidana Kasus Korupsi Hutan Lindung Andi Dodi Ajukan Sidang PK Bawa 4 Alat Bukti, Ingin Bebas |
![]() |
---|
Jaksa Eksekusi Muh Naim Terpidana Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung di Desa Tadui Mamuju |
![]() |
---|
Korupsi Hutan Lindung, Eks Kades Tadui dan Kabag Pertanahan Sulbar Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
2 Terpidana Kasus Hutan Lindung di Desa Tadui Menyerahkan Diri, Kembali Dijebloskan ke Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.