korupsi hutan lindung

Masih Sakit, Jaksa Eksekutor Belum Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Hutan Lindung Andi Dodi

Baharuddin menuturkan,update terakhir kondisi kesehatan Andi Dodi Hermawan masih dalam keadaan sakit.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Kejati Sulbar
Wakil ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan ditahan Kejati Sulbar 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Jaksa eksekutor Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju, belum bisa mengeksekusi terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Mamuju, Andi Dodi Hermawan.

Pasalnya Andi Dodi masih terbaring sakit di Rumah Sakit Regional Sulbar.

"Dia (Andi Dodi) masih sakit, kemarin sudah kami terima surat balasan sakitnya dari pihak (Andi Dodi). Tapi kami juga tunggu perintah dari atasan saya (Kejari Mamuju)," ungkap Kasi Intel Kejari Mamuju Baharuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/12/2023).

Baharuddin menuturkan, update terakhir kondisi kesehatan Andi Dodi Hermawan masih dalam keadaan sakit.

Pihak jaksa eksekutor Kejari Mamuju juga sudah melihat langsung kondisi terpidana yang masih terbaring di rumah sakit.

"Iya sudah dilihat memang kondisinya sedang sakit, nanti kami akan cek lagi perkembangannya," ujar dia.

Dia menambahkan,kalau kondisinya sudah rawat jalan maka jaksa akan melakukan penahanan terhadap Andi Dodi.

"Kita lihat nanti yah kalau sudah rawat jalan kita tahan. Nanti kami informasikan lagi kalau sudah ada perkembangan lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Andi Dodi dan mantan Kepala BPN Mamuju Hasanuddin, sudah divonis bebas di PN Mamuju.

Namun tim jaksa ajukan banding dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Pengabulan banding, sekaligus menegaskan kembali untuk menjatuhkan vonis empat tahun kepada kedua terdakwa.

Hanya saja, hingga saat ini jaksa belum mengeksekusi penahanan Andi Dodi.

Pihak Andi Dodi, melalui pengacara mengirim surat keterangan sakit dari dokter.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved