korupsi hutan lindung

Sebelum Putuskan Andi Dodi Dikeluarkan atau Tidak dari DCT, KPU Sulbar Dengarkan Klarifikasi Hanura

"Sementara dilakukan klarifikasi dari pengurus partai (Hanura)," ujarnya kepada tribun-sulbar.com, Kamis (30/11/2023) siang.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Komisioner KPU Sulbar Divisi Teknis Penyelenggara Supriadi Narno saat dijumpai di ruang kerjanya di Kantor KPU Sulbar, Jl. Soekarno Hatta Nomor 17, Kelurahan Karema, Mamuju, Rabu (15/11/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah menggelar pleno terkait Calon legislatif (Caleg) Partai Hanura tersandung kasus korupsi, Andi Dodi Hermawan.

Pleno digelar di Kantor KPU Sulbar, Jl Soekano-Hatta, Karema, Mamuju, Rabu (29/11/2023) malam.

Agenda pleno yaitu memutuskan apa yang harus dilakukan oleh KPU Sulbar terhadap status Andi Dodi.

Hasilnya, KPU Sulbar terlebih dahulu mendengarkan klarifikasi pengurus partai.

Komisioner KPU Sulbar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Supriadi Narno mengatakan, KPU sementara mendengarkan klarifikasi.

"Sementara dilakukan klarifikasi dari pengurus partai (Hanura)," ujarnya kepada tribun-sulbar.com, Kamis (30/11/2023) siang.

Kata Supriadi, KPU Sulbar ingin memastikan bahwa Andi Dodi yang dimaksud dalam salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI adalah Caleg Partai Hanura yang maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar.

Menurut Supriadi, setelah mendengar klarifikasi partai KPU Sulbar nantinya KPU akan memutuskan apa yang akan dilakukan terhadap Andi Dodi.

Hingga berita ini dirilis, KPU Sulbar masih mendengarkan klarifikasi pengurus partai Hanura dan belum memutuskan apakah Andi Dodi dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) atau tidak. (*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved