korupsi hutan lindung
Terpidana Korupsi Hutan Lindung, Eks Kepala BPN Mamuju Menyerahkan Diri ke Kejari Kota Makassar
Hasanuddin menyerahkan diri usai menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan nomor 5249 K/Pid.Sus/2023.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Mantan Kepala BPN Kabupaten Mamuju Hasanuddin terpidana korupsi alih fungsi hutan lindung di Desa Tadui Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi SPBU menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hasanuddin menyerahkan diri usai menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan nomor 5249 K/Pid.Sus/2023. MA mengambulkan kasasi jaksa penuntut umum.
Terdakwa Hasanuddin dijatuhi pidana penjara dua tahun dan pidana denda Rp 50 juta.
"Terdakwa Hasanuddin, sudah mendengar salinan putusan dan akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Kota Makassar," kata Jaksa Eksekutor Kejari Mamuju Baharuddin saat dihubungi wartawan, Kamis (16/11/2023).
Kata dia, terpidana Hasanuddin menyerahkan diri diantar langsung oleh kuasa hukum dan keluarganya.
Kemudian Hasanuddin langsung dititip di Lembanga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar untuk menjalani proses hukum.
Sebelumnya, setelah sempat dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Mamuju, Sulawesi Barat ( Sulbar) salah seorang terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung, di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Muchlis Usman, mantan Juru Ukur Kantor BPN Mamuju kembali ditangkap oleh tim gabungan jaksa eksekutor Kejari Mamuju.
Dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung tersebut Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan dan Kepala BPN Mamuju Hasanuddin ikut menjadi terdakwa yang juga di vonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Mamuju.
Dalam kasus tersebut sebelumnya ditetapkan tersangka kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU pada Juli 2022 lalu.
Atas kegiatannya itu, Kejati Sulbar menyebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. Terdakwa dituntut enam tahun penjara oleh JPU.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Ada Apa? Tim Jamwas Kejagung RI Periksa Terpidana Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung Andi Dodi |
![]() |
---|
Terpidana Kasus Korupsi Hutan Lindung Andi Dodi Ajukan Sidang PK Bawa 4 Alat Bukti, Ingin Bebas |
![]() |
---|
Jaksa Eksekusi Muh Naim Terpidana Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung di Desa Tadui Mamuju |
![]() |
---|
Korupsi Hutan Lindung, Eks Kades Tadui dan Kabag Pertanahan Sulbar Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
2 Terpidana Kasus Hutan Lindung di Desa Tadui Menyerahkan Diri, Kembali Dijebloskan ke Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.