korupsi hutan lindung

Terpidana Korupsi Hutan Lindung, Eks Kepala BPN Mamuju Menyerahkan Diri ke Kejari Kota Makassar

Hasanuddin menyerahkan diri usai menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan nomor 5249 K/Pid.Sus/2023.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Kejari Mamuju
Kepala BPN Mamuju Hasanuddin (rompi tahanan) saat berada di Lapasa Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) (Kejari Mamuju) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Mantan Kepala BPN Kabupaten Mamuju Hasanuddin terpidana korupsi alih fungsi hutan lindung di Desa Tadui Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi SPBU menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hasanuddin menyerahkan diri usai menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan nomor 5249 K/Pid.Sus/2023. MA mengambulkan kasasi jaksa penuntut umum.

Terdakwa Hasanuddin dijatuhi pidana penjara dua tahun dan pidana denda Rp 50 juta.

"Terdakwa Hasanuddin, sudah mendengar salinan putusan dan akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Kota Makassar," kata Jaksa Eksekutor Kejari Mamuju Baharuddin saat dihubungi wartawan, Kamis (16/11/2023).

Kata dia, terpidana Hasanuddin menyerahkan diri diantar langsung oleh kuasa hukum dan keluarganya.

Kemudian Hasanuddin langsung dititip di Lembanga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar untuk menjalani proses hukum.

Sebelumnya, setelah sempat dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Mamuju, Sulawesi Barat ( Sulbar) salah seorang terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung, di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Muchlis Usman, mantan Juru Ukur Kantor BPN Mamuju kembali ditangkap oleh tim gabungan jaksa eksekutor Kejari Mamuju.

Dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung tersebut Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan dan Kepala BPN Mamuju Hasanuddin ikut menjadi terdakwa yang juga di vonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Mamuju.

Dalam kasus tersebut sebelumnya ditetapkan tersangka kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU pada Juli 2022 lalu.

Atas kegiatannya itu, Kejati Sulbar menyebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. Terdakwa dituntut enam tahun penjara oleh JPU.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved