Sidang Ustas Zulfikar

Aktivis Peduli Anak Sebut Ustas Zulfikar Terdakwa Pencabulan Layak Divonis 15 Tahun Penjara

Pengacara dan kuasa hukum terdakwa pencabulan ustas Zulfikar ajukan eksepsi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Aktivis pemerhati anak Dwi Bintang Fajar saat ditemui di rumah perlindungan anak Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkkabata, Polman, Kamis (13/7/2023). 

Pengacara dan penasehat hukum ustas Zulfikar, Muhammad Yusuf dan Resky mengajukan eksepsi.

Eksepsi yaitu suatu tangkisan, sanggahan atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Namun Muhammad Yusuf belum menyampaikan alasannya sehingga mengajukan eksepsi.

"Soal eksepsinya nanti kami bacakan di sidang berikutnya, kami belum bisa jelaskan," terang Muhammad Yusuf kepada wartawan.

Dijelaskan eksepsi itu akan dibacakan saat sidang kedua pada Selasa (7/11/2023) mendatang.

Selanjutnya hakim akan memutuskan eksepsi yang diajukan nantinya diterima atau tidak.

Diterima atau tidaknya eksepsi tersebut akan disampaikan oleh hakim PN Polewali lewat sidang putusan sela.

"Jika eksepsi ditolak, ya kita lanjut masuk sidang materi perkara," lanjut Muhammad Yusuf.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved