Sidang Ustas Zulfikar
Aktivis Peduli Anak Sebut Ustas Zulfikar Terdakwa Pencabulan Layak Divonis 15 Tahun Penjara
Pengacara dan kuasa hukum terdakwa pencabulan ustas Zulfikar ajukan eksepsi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Pengacara dan penasehat hukum ustas Zulfikar, Muhammad Yusuf dan Resky mengajukan eksepsi.
Eksepsi yaitu suatu tangkisan, sanggahan atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Namun Muhammad Yusuf belum menyampaikan alasannya sehingga mengajukan eksepsi.
"Soal eksepsinya nanti kami bacakan di sidang berikutnya, kami belum bisa jelaskan," terang Muhammad Yusuf kepada wartawan.
Dijelaskan eksepsi itu akan dibacakan saat sidang kedua pada Selasa (7/11/2023) mendatang.
Selanjutnya hakim akan memutuskan eksepsi yang diajukan nantinya diterima atau tidak.
Diterima atau tidaknya eksepsi tersebut akan disampaikan oleh hakim PN Polewali lewat sidang putusan sela.
"Jika eksepsi ditolak, ya kita lanjut masuk sidang materi perkara," lanjut Muhammad Yusuf.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
| Penjelasan Pengadilan Kenapa Sidang Ustas Zulfikar Terdakwa Pencabulan Tertutup |
|
|---|
| Terdakwa Pencabulan Ustas Zulfikar Sidang Kedua Besok Penyampaian Keberatan |
|
|---|
| Masih Ingat Ustas Zulfikar Cabuli Santrinya di Polman? Sudah Sidang Dituntut 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pengacara Terdakwa Pencabulan Santri Ustas Zulfikar Ajukan Keberatan Saat Sidang |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Terdakwa Pencabulan Ustas Zulfikar Jalani Sidang Tertutup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Aktivis-pemerhati-anak-Dwi-Bintang-Fajar-7.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.