Sidang Ustas Zulfikar

Penjelasan Pengadilan Kenapa Sidang Ustas Zulfikar Terdakwa Pencabulan Tertutup

Terdakwa Ustas Zulfikar tiba di Gedung PN Polewali, Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata pada pukul 15.00 Wita.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Dua orang berjaga ketat di pintu ruang sidang tertutup Ustas Zulfikar terdakwa pencabulan santri di PN Polewali, Jl Muh Yamin Kelurahan Pekkkabata, Selasa (7/11/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sidang lanjutan terdakwa kasus pencabulan santri Ustas Zulfikar di Pengadilan Negeri (PN) Polewali, kembali digelar tertutup, Selasa (7/11/2023).

Terdakwa Ustas Zulfikar tiba di Gedung PN Polewali, Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata pada pukul 15.00 Wita.

Ia dibawah menggunakan kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.

Baca juga: Masih Ingat Ustas Zulfikar Cabuli Santrinya di Polman? Sudah Sidang Dituntut 15 Tahun Penjara

Baca juga: PENGAKUAN Ustas Zulfikar Tersangka Pencabulan Santrinya di Polman

Lalu memasuki pintu khusus para terdakwa di samping gedung, dan masuk ke dalam ruangan sidang tertutup.

Nampak di pintu sidang dua orang penjaga, satu dari pihak kepolisian dan pegawai PN Polewali.

Sidang tertutup ini hanya bisa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman.

Terdakwa sendiri didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Muhammad Yusuf dan Resky.

Agenda sidang kedua ini merupakan pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Dokumentasi foto maupun video di dalam ruangan sidang tertutup tidak diperbolehkan.

Humas PN Polewali, Fachrianto Hanief pun memberikan penjelasan mengapa sidang ini harus digelar tertutup.

"Karena ini terkait masalah perlindungan anak, atau perkara asusila yang korbannya anak dibawah umur," terang Fachrianto Hanief kepada wartawan.

Dijelaskan hal itu telah diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

Sebagaimana diatur dalam pasal 153 ayat 3 perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak harus digelar tertutup.

Fachrianto menjelaskan sidang hari ini hanya mendengarkan eksepsi atau keberatan kuasa hukum.

"Lalu sidang selanjutnya, putusan sela, apakah eksepsi itu dikabulkan atau tidak," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved