Sidang Ustas Zulfikar
Masih Ingat Ustas Zulfikar Cabuli Santrinya di Polman? Sudah Sidang Dituntut 15 Tahun Penjara
Ustas Zulfikar sebelumnya ditetapkan tersangka pencabulan terhadap santri laki-lakinya dan muncul perdana mengenakan rompi orange Polres Polman
TRIBUN-SULBAR.COM,- Ustas Zulfikar mantan pimpinan pondok pesantren Surga Religi Polman usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Selasa (31/10/2023).
Ustas Zulfikar sebelumnya ditetapkan tersangka pencabulan terhadap santri laki-lakinya dan muncul perdana mengenakan rompi orange Polres Polman pada 11 Juli 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: Terdakwa Pencabulan Ustas Zulfikar Jalani Sidang Tertutup
Ustas Zulfikar jalani sidang tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang dipimpin wakil ketua Bambang Supriyono, didampingi dua hakim yakni Ria Resti Dewanti dan Al Sadiq Zulfianto.
Sidang tertutup ini, juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.
Sementara terdakwa Zulfikar didampingi oleh dua orang pengacaranya, yakni Muh Yunus dan Resky.
Humas PN Polewali Fachrianto Hanief menyampaikan sidang digelar tertutup lantaran kasus pencabulan anak dibawah umur.
Sementara itu pengacara terdakwa Muh Yunus mengatakan dakwaan dibacakan langsung oleh JPU.
"Tadi ini jaksa membacakan dakwaannya terhadap klien kami, berupa pasal yang disangkakan," terang Muh Yunus kepada wartawan.
Ia menjelaskan dalam dakwaan, kliennya disangkakan pasal 82 ayat satu dan pasal 82 ayat dua.
Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Sehingga, Muh Yunus mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Kami mengajukan eksepsi, nanti kami akan bacakan eksepsi itu dalam persidangan selanjutnya," ungkap Muh Yunus.
Pengacara terdakwa, Resky menambahkan pasal yang disangkakan kliennya merupakan pasal alternatif.
| Penjelasan Pengadilan Kenapa Sidang Ustas Zulfikar Terdakwa Pencabulan Tertutup |
|
|---|
| Terdakwa Pencabulan Ustas Zulfikar Sidang Kedua Besok Penyampaian Keberatan |
|
|---|
| Aktivis Peduli Anak Sebut Ustas Zulfikar Terdakwa Pencabulan Layak Divonis 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pengacara Terdakwa Pencabulan Santri Ustas Zulfikar Ajukan Keberatan Saat Sidang |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Terdakwa Pencabulan Ustas Zulfikar Jalani Sidang Tertutup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ustas-Zulfikar-saat-menyampaikan-permoho.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.