Sidang Ustas Zulfikar
Pengacara Terdakwa Pencabulan Santri Ustas Zulfikar Ajukan Keberatan Saat Sidang
Diketahui Zulfikar menjalani sidang perdana secara tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus pencabulan anak dibawah umur.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ustaz-Zulfikar-saat-jalani-pemeriksaan-di-salah-satu-ruangan-yang-berada-di-Kejari-Polman.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pengacara dan kuasa hukum terdakwa pencabulan ustas Zulfikar ajukan eksepsi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Selasa (31/10/2023).
Diketahui Zulfikar menjalani sidang perdana secara tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus pencabulan anak dibawah umur.
Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.
Pengacara dan penasehat hukum ustas Zulfikar, Muhammad Yunus dan Resky mengajukan eksepsi.
Eksepsi yaitu suatu tangkisan, sanggahan atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Namun Muhammad Yunus belum menyampaikan alasannya sehingga mengajukan eksepsi.
"Soal eksepsinya nanti kami bacakan di sidang berikutnya, kami belum bisa jelaskan," terang Muhammad Yusuf kepada wartawan.
Dijelaskan eksepsi itu akan dibacakan saat sidang kedua pada Selasa (7/11/2023) mendatang.
Selanjutnya hakim akan memutuskan eksepsi yang diajukan nantinya diterima atau tidak.
Diterima atau tidaknya eksepsi tersebut akan disampaikan oleh hakim PN Polewali lewat sidang putusan sela.
"Jika eksepsi ditolak, ya kita lanjut masuk sidang materi perkara," lanjut Muhammad Yunus.
Sebelumnya diberitakan, sidang perdana terdakwa ustas Zulfikar atas kasus pencabulan santri di PN Polewali, Kabupaten Polman digelar tertutup, Selasa (31/10/2023) sore.
Informasi dihimpun Zulfikar jalani sidang tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang dipimpin wakil ketua Bambang Supriyono, didampingi dua hakim yakni Ria Resti Dewanti dan Al Sadiq Zulfianto.
Sidang tertutup ini, juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.